Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Bersiaplah! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik , JKN Defisit Rp30 Triliun

Bersiaplah! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik , JKN Defisit Rp30 Triliun

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Bersiaplah. Pemerintah memberi sinyal kuat bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Langkah itu diambil sebagai upaya menyelamatkan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mengalami defisit hingga Rp20–30 triliun tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian iuran merupakan hal yang wajar. Menurutnya, tarif iuran JKN semestinya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun agar kemampuan pembiayaan layanan kesehatan tetap terjaga.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi, dikutip Senin (13/7/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Kemudian, dia menegaskan kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Budi meminta kepada orang kaya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih besar daripada masyarakat yang kurang mampu. Hal ini lantaran BPJS Kesehatan harus mengeluarkan dana klaim sekitar Rp500 miliar per hari.

Jika diakumulasikan nilai pembayaran klaim mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan. Sementara iuran yang berhasil dikumpulkan hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Akibatnya, BPJS Kesehatan harus menanggung selisih pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

“BPJS Kesehatan tekor karena sekarang mungkin baru cover 25% dari total belanja, jadi ya mungkin sekitar Rp250 triliun. Nah itu harus naik sampai menurut saya idealnya ke Rp500 triliunan, Itu saja masih tekor. Jadi memang BPJS itu harus diperkuat kondisi keuangannya,” katanya.

Budi pun meminta kepada orang kaya untuk bisa membayar iuran atau premi lebih mahal dibandingkan dengan masyarakat biasa, agar prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan bisa terpenuhi.

“Memang yang lebih kaya harus bayar premi lebih mahal dibandingkan yang miskin, supaya bisa terjadi efek gotong royongnya, ya sama lah dengan pajak, yang kaya bayar pajaknya lebih,” katanya.

Tarif Iuran Terbaru

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.(*)

 

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Comeback Pedri Warnai Kemenangan Barcelona 3-0 atas Levante

    Comeback Pedri Warnai Kemenangan Barcelona 3-0 atas Levante

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – FC Barcelona meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas Levante UD dalam lanjutan La Liga musim 2025/2026. Laga di Camp Nou itu sekaligus menjadi momen comeback bagi Pedri setelah absen cukup lama karena cedera. Gelandang muda tersebut masuk pada menit ke-66 menggantikan Marc Bernal. Meski tampil sebagai pemain pengganti, Pedri dinilai langsung memberi dampak signifikan […]

  • Drainase Tersumbat Picu Genangan di Simpang Mayang, Tim Gabungan Bersama-sama Bersihkan Saluran Air

    Drainase Tersumbat Picu Genangan di Simpang Mayang, Tim Gabungan Bersama-sama Bersihkan Saluran Air

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Genangan air yang menghambat lalu lintas di Simpang Mayang saat hujan dengan curah tinggi di Kota Jambi pada Jumat (12/12/2025) turut dipicu adanya penyumbatan drainase. Aliran air di drainase yang berada di RT 23, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Telanaipura, Simpang Mayang tersebut tersumbat sehingga melimpah ke jalan raya dan nyaris masuk ke […]

  • Menkeu Purbaya Ingin Transfer Anggaran Daerah Dipercepat, KPPOD Ungkap Plus Minusnya

    Menkeu Purbaya Ingin Transfer Anggaran Daerah Dipercepat, KPPOD Ungkap Plus Minusnya

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempercepat transfer ke daerah (TKD) menuai tanggapan dari Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Kebijakan ini dinilai positif untuk mendorong percepatan belanja daerah, namun juga memiliki tantangan dari sisi kesiapan pemerintah daerah. Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengatakan, percepatan penyaluran TKD harus diimbangi dengan peningkatan […]

  • Mentan Amran Sulaiman Genjot Hilirisasi Kelapa, Target Devisa Rp1.200 Triliun

    Mentan Amran Sulaiman Genjot Hilirisasi Kelapa, Target Devisa Rp1.200 Triliun

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya mempercepat program hilirisasi komoditas hortikultura, termasuk kelapa dalam. Ia menargetkan, ke depan tidak ada lagi ekspor kelapa dalam bentuk utuh atau gelondongan, melainkan sudah dalam bentuk produk olahan bernilai tinggi. Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/10/2025), Amran menjelaskan bahwa hilirisasi kelapa dapat […]

  • Jenderal Kepercayaan Xi Jinping Diduga Bocorkan Rahasia Nuklir China ke AS, Militer Diguncang Skandal Besar

    Jenderal Kepercayaan Xi Jinping Diduga Bocorkan Rahasia Nuklir China ke AS, Militer Diguncang Skandal Besar

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jajaran tertinggi militer China tengah diguncang skandal spionase dan korupsi berskala besar. Seorang jenderal senior yang dikenal sebagai orang kepercayaan Presiden Xi Jinping, Jenderal Zhang Youxia (75), diduga membocorkan informasi rahasia program senjata nuklir China kepada Amerika Serikat. Laporan yang dirilis Wall Street Journal menyebutkan, dugaan kebocoran tersebut mencakup data teknis inti persenjataan […]

  • Menkeu Purbaya Bahas Keadilan Fiskal dan Penguatan PAD dalam Rapat Kerja Bareng DPD

    Menkeu Purbaya Bahas Keadilan Fiskal dan Penguatan PAD dalam Rapat Kerja Bareng DPD

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin (3/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, Menkeu bersama anggota DPD membahas pendalaman materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Rapat ini mengusung tema peningkatan keadilan fiskal, optimalisasi […]

expand_less