Emas Antam Tergelincir Tajam! Cek Harga Disini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produk Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam pada perdagangan Jumat (22/5/2026) mengalami penurunan cukup dalam dibandingkan perdagangan sebelumnya. Pelemahan ini membuat harga logam mulia kembali bergerak ke bawah setelah sempat berada di level yang lebih tinggi.
Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman Logam Mulia, emas Antam turun Rp12.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.800.000 menjadi Rp2.788.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback juga ikut mengalami penurunan. Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.592.000 per gram.
Pergerakan harga emas yang berubah setiap hari dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari dinamika pasar global, nilai tukar mata uang, hingga sentimen ekonomi. Harga emas Antam juga dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.444.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.788.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.516.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.249.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.715.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.375.000.
- Harga emas 25 gram: Rp68.312.000.
- Harga emas 50 gram: Rp136.545.000.
- Harga emas 100 gram: Rp273.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp682.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.364.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.728.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

