Harga Emas Antam Tancap Gas, Naik Rp25 Ribu dalam Sehari
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Selasa (19/5/2026). Kenaikan tajam sebesar Rp25.000 per gram membuat harga logam mulia kembali bergerak menguat setelah sebelumnya sempat melemah.
Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman logam mulia, emas Antam kini dibanderol Rp2.789.000 per gram. Angka tersebut naik dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.764.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.594.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang. Tidak sedikit pembeli yang memanfaatkan tren kenaikan ini sebagai sinyal positif bagi prospek emas ke depan.
Dalam transaksi penjualan emas, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk emas batangan dengan berbagai ukuran mulai 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.
Berikut daftar harga pecahan emas Antam terbaru:
0,5 gram: Rp1.444.500
1 gram: Rp2.789.000
2 gram: Rp5.518.000
3 gram: Rp8.252.000
5 gram: Rp13.720.000
10 gram: Rp27.385.000
25 gram: Rp68.337.000
50 gram: Rp136.595.000
100 gram: Rp273.112.000
250 gram: Rp682.515.000
500 gram: Rp1.364.820.000
1.000 gram: Rp2.729.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama, yakni sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong pajak diberikan pada setiap transaksi pembelian.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

