BPJPH Harmonisasi 1.060 Kode HS untuk Perkuat Pengawasan Produk Wajib Halal Jelang Oktober 2026
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala BPJPH Haikal Hasan (tengah) bersama pejabat terkait memberikan keterangan pers usai peninjauan pengawasan produk impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengharmonisasikan 1.060 kode klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS) guna memperkuat pengawasan produk wajib halal di Indonesia.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari kesiapan implementasi kebijakan wajib halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
“Sampai saat ini kami telah mengidentifikasi 1.060 item yang kita harmonisasikan dalam rangka pengecekan halal dan jumlahnya akan terus bertambah,” ujar Haikal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Kode HS merupakan sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam perdagangan dan kepabeanan internasional. Melalui harmonisasi ini, BPJPH menyelaraskan daftar kode barang dengan kategori produk yang wajib bersertifikat halal agar pengawasan terhadap produk impor menjadi lebih terintegrasi.
Menurut Haikal, pengawasan dilakukan sejak dari negara asal hingga pintu masuk Indonesia. “Ini berlaku untuk semua negara. Kita lakukan inspeksi di negara asal dan saat barang masuk ke Indonesia,” kata dia.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Namun demikian, produk nonhalal tetap diperbolehkan beredar dengan syarat mencantumkan label nonhalal secara jelas. “Bukan dilarang, tetapi harus diberi keterangan agar masyarakat bisa memilih,” ujar Haikal.
Perluasan kewajiban sertifikasi halal akan mencakup berbagai produk mulai Oktober 2026, termasuk makanan, minuman, bahan baku, hasil sembelihan, hingga barang gunaan tertentu.
BPJPH juga mempercepat proses sertifikasi halal, dengan kapasitas penerbitan mencapai 10 ribu sertifikat per hari pada awal Mei 2026. Upaya ini difokuskan untuk mendukung pelaku usaha, terutama UMKM.
Berdasarkan data per 1 Mei 2026, sekitar 3 juta pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dari total sekitar 66 juta UMKM di Indonesia.
Dalam penguatan pengawasan, BPJPH turut menjalin kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Badan Karantina Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pertukaran data, pengawasan bersama, dan penegakan hukum di pintu masuk negara.
Selain itu, BPJPH juga berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, serta Majelis Ulama Indonesia untuk memperkuat sistem jaminan produk halal nasional.
- Penulis: say say
