BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kementerian Koperasi, Perluas Perlindungan Pekerja Koperasi Nasional
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi RI untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja koperasi di seluruh Indonesia.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor koperasi. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa, 12 Mei 2026.
Kerja sama tersebut menyasar seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota yang memiliki aktivitas ekonomi produktif.
Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. “Perlindungan sosial penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyebut potensi kepesertaan dari sektor koperasi masih sangat besar. Dari sekitar 142 ribu koperasi aktif, baru sebagian kecil yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih ada kesenjangan besar. Ini yang ingin kita percepat melalui sinergi dengan Kementerian Koperasi,” kata Saiful.
Kerja sama ini mencakup pertukaran data kepesertaan, perluasan akses pendaftaran, serta integrasi layanan pembayaran iuran. Program yang ditawarkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan penguatan sistem melalui strategi 3C: coverage (cakupan), care (layanan), dan credibility (tata kelola).
Pemerintah berharap kehadiran perlindungan sosial ini dapat meningkatkan rasa aman pekerja, terutama di sektor koperasi desa dan kelurahan yang kini didorong menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Di sisi lain, integrasi data kepesertaan akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat validasi serta perluasan perlindungan tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi RI untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja koperasi di seluruh Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi, Jaminan Sosial, Pekerja Koperasi, Ekonomi Kerakyatan, JKK, JHT, JKM, Perlindungan Pekerja, Koperasi Indonesia
- Penulis: say say
