Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danantara Buka Lelang Proyek Sampah jadi Listrik di 7 Kota per 6 November

    Danantara Buka Lelang Proyek Sampah jadi Listrik di 7 Kota per 6 November

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Danantara Investment Management (Persero) atau Danantara akan mulai melaksanakan lelang proyek pengolahan sampah menjadi listrik (waste to energy/WtE) di tujuh kota dan kabupaten di Indonesia pada 6 November 2025 mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur energi terbarukan berbasis sampah perkotaan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 […]

  • OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

    OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun […]

  • Bank Bersiap, Nasabah Diprediksi Rajin Menabung Hingga Akhir 2025

    Bank Bersiap, Nasabah Diprediksi Rajin Menabung Hingga Akhir 2025

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah stabilnya daya beli masyarakat dan inflasi yang terjaga, perbankan melihat peluang baru menjelang akhir tahun. Harapannya, nasabah akan semakin rajin menabung, memberi angin segar bagi kinerja penghimpunan dana murah (CASA) hingga tutup tahun 2025. Optimisme ini diperkuat oleh survei Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyebutkan bahwa saat ini hingga tiga bulan […]

  • Cuaca Jambi Hari Ini: Kota Jambi Cerah, Daerah Lain Hujan Ringan

    Cuaca Jambi Hari Ini: Kota Jambi Cerah, Daerah Lain Hujan Ringan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kondisi cuaca di Provinsi Jambi pada Senin (12/1/2026) diprakirakan bervariasi. Sebagian wilayah diprediksi mengalami cuaca cerah hingga berawan, sementara beberapa daerah lainnya berpotensi diguyur hujan ringan dengan tingkat kelembapan udara yang relatif tinggi. Berdasarkan prakiraan cuaca, Kota Jambi diprediksi mengalami cuaca cerah hingga berawan sepanjang hari. Suhu udara di ibu kota provinsi ini […]

  • Jalan Berat  Azzurri Menuju Piala Dunia 2026

    Jalan Berat Azzurri Menuju Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Timnas Italia menuntaskan rangkaian laga di Grup I Kualifikasi Piala Dunia zona Eropa, Senin (17/11/2025) dini hari WIB. Namun perjalanan Azzurri sepanjang 2025 jauh dari kata mulus. Beban menuju putaran final tahun depan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko pun makin berat. Bagi Italia absen dari turnamen berformat 48 tim ini akan menjadi […]

  • Harga Sembako di Kota Jambi Stabil, Cabe Merah Naik Tajam

    Harga Sembako di Kota Jambi Stabil, Cabe Merah Naik Tajam

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional Kota Jambi pada Sabtu (25/10) 2025 terpantau relatif stabil, meski beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan signifikan, terutama cabe merah besar dan cabe merah kecil di Pasar Rakyat Kasang. Di tengah isu kenaikan harga pangan nasional, kabar baik datang dari Kota Jambi. Sebagian besar harga kebutuhan pokok […]

expand_less