Minggu, 28 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emas Antam Ambruk Rp21 Ribu! UBS dan Galeri24 Stabil

    Emas Antam Ambruk Rp21 Ribu! UBS dan Galeri24 Stabil

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan yang diperdagangkan di Pegadaian pada Rabu (13/5/2026) menunjukkan pergerakan beragam. Emas Antam tercatat mengalami penurunan cukup tajam. Sementara emas UBS dan Galeri24 masih bertahan stabil. Berdasarkan daftar harga terbaru Pegadaian, emas Antam turun Rp21 ribu menjadi Rp2.939.000 per gram. Sebelumnya, harga logam mulia Antam berada di level Rp2.960.000 per gram. […]

  • IHSG Melemah ke 7.095 pada Sesi I, Saham JPFA, ADRO, dan AMRT Jadi Top Losers LQ45

    IHSG Melemah ke 7.095 pada Sesi I, Saham JPFA, ADRO, dan AMRT Jadi Top Losers LQ45

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG ditutup melemah pada sesi pertama perdagangan Selasa, 28 April 2026. Indeks turun 10,93 poin atau 0,15 persen ke level 7.095,58 di tengah tekanan mayoritas sektor. Data perdagangan menunjukkan pergerakan pasar cenderung fluktuatif. Sebanyak 312 saham menguat, sementara 340 saham melemah dan 161 saham bergerak stagnan. Pelemahan indeks […]

  • PPATK Bongkar Modus Kredit Fiktif: Libatkan Orang Dalam hingga Aliran Dana ke Luar Negeri

    PPATK Bongkar Modus Kredit Fiktif: Libatkan Orang Dalam hingga Aliran Dana ke Luar Negeri

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap praktik kredit fiktif di sektor perbankan masih menjadi ancaman serius bagi sistem keuangan nasional. Modus yang digunakan tidak hanya melibatkan manipulasi data, tetapi juga peran orang dalam hingga aliran dana ke luar negeri. Dalam talkshow edukasi publik, PPATK menegaskan bahwa kasus kredit fiktif umumnya baru terdeteksi […]

  • Garuda Indonesia Berhemat, Pangkas Gaji Direksi Hingga Ketatkan Fasilitas Perjalanan

    Garuda Indonesia Berhemat, Pangkas Gaji Direksi Hingga Ketatkan Fasilitas Perjalanan

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tekanan finansial yang dialami BUMN kenamaan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membuat manajemen mengambil sejumlah langkah efisiensi. Upaya efisiensi anggaran di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dimulai dari jajaran direksi. Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny H Kairupan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/12/2025) membeberkan Garuda berencana […]

  • OJK Tegaskan Komitmen Penuhi Standar MSCI

    OJK Tegaskan Komitmen Penuhi Standar MSCI

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia, sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas […]

  • Jalan Berat  Azzurri Menuju Piala Dunia 2026

    Jalan Berat Azzurri Menuju Piala Dunia 2026

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Timnas Italia menuntaskan rangkaian laga di Grup I Kualifikasi Piala Dunia zona Eropa, Senin (17/11/2025) dini hari WIB. Namun perjalanan Azzurri sepanjang 2025 jauh dari kata mulus. Beban menuju putaran final tahun depan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko pun makin berat. Bagi Italia absen dari turnamen berformat 48 tim ini akan menjadi […]

expand_less