Kamis, 27 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marak Penipuan Digital, OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Scam Online

    Marak Penipuan Digital, OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Scam Online

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital atau scam yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman para […]

  • Harga Emas Antam Lanjut Naik, Kini Dibanderol Rp 2.367.000 per Gram

    Harga Emas Antam Lanjut Naik, Kini Dibanderol Rp 2.367.000 per Gram

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan kenaikan pada Rabu (12/11/22025). Harga emas Antam naik sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.367.000 per gram. Sementara harga emas Antam paling murah kini dibanderol Rp1,23 juta. Sedangkan yang paling mahal dijual seharga Rp2,30 miliar. Adanya kenaikan tersebut membuat harga beli kembali atau buyback […]

  • New Primavera & Sprint, Mesin Gede Harga Sama

    New Primavera & Sprint, Mesin Gede Harga Sama

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Piaggio Indonesia meluncurkan total lima model generasi terbaru dari skutik (skuter matik) andalannya Primavera dan Sprint. Bukan sekadar penyegaran atau facelift kosmetik, model terbaru yang terdiri dari Vespa Primavera, Vespa Primavera S, Vespa Sprint, Vespa Sprint S, dan Vespa Sprint Tech, tersebut mendapatkan mesin yang juga baru. Ditingkatkan menjadi 180 cc yang […]

  • Geliat Kerajinan Bongsang di Sumedang Meningkat Jelang Idul Adha, Produksi Tembus Ratusan Ribu

    Geliat Kerajinan Bongsang di Sumedang Meningkat Jelang Idul Adha, Produksi Tembus Ratusan Ribu

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aktivitas perajin bongsang di Sumedang kembali menggeliat menjelang Idul Adha. Di sejumlah dusun seperti Andir, Kecamatan Sumedang Utara, suara anyaman bambu terdengar sejak pagi, menandai meningkatnya permintaan wadah tradisional ramah lingkungan tersebut. Bongsang, wadah berbahan dasar bambu yang dianyam secara manual, telah lama digunakan masyarakat sebagai tempat pembungkus daging kurban. Tradisi ini kini […]

  • Resmi! Ekspor Batu Bara dan CPO Lewat Satu Pintu Danantara Mulai 1 Juni 2026

    Resmi! Ekspor Batu Bara dan CPO Lewat Satu Pintu Danantara Mulai 1 Juni 2026

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi mengubah tata kelola ekspor komoditas strategis. Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara dan crude palm oil (CPO) akan dilakukan melalui satu pintu lewat perusahaan pelat merah baru, Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA). […]

  • Gibran Tiba di Manokwari, Kawal Langsung Pembangunan Papua Sesuai Arahan Presiden Prabowo

    Gibran Tiba di Manokwari, Kawal Langsung Pembangunan Papua Sesuai Arahan Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat, Selasa (4/11/2025), untuk meninjau langsung percepatan pembangunan di Papua. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pembangunan nasional tidak lagi berpusat di Pulau Jawa. “Presiden memberikan perhatian khusus untuk Papua. Saya ditugaskan memastikan seluruh program prioritas bisa […]

expand_less