Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rupiah Menguat di Awal Pekan, Tapi masih di Rp17.200-an

    Rupiah Menguat di Awal Pekan, Tapi masih di Rp17.200-an

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan awal pekan, Senin (27/4/2026) pagi. Rupiah dibuka menguat sebesar 18 poin atau 0,10 persen ke level Rp17.211 per dolar AS, dibandingkan posisi penutupan sebelumnya di Rp17.229 per dolar AS. Performa positif ini terjadi di tengah pergerakan dolar AS yang terpantau melemah […]

  • Polisi Jepang Kembangkan Sistem AI Buat Sketsa Wajah Tersangka

    Polisi Jepang Kembangkan Sistem AI Buat Sketsa Wajah Tersangka

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Polisi Jepang bersama sebuah universitas di Prefektur Aichi bersama perusahaan teknologi dan layanan IT NTT Data Group Corp. telah mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) untuk membuat gambar sketsa wajah tersangka. Kyodo melaporkan pada Rabu (31/12/2025), sistem tersebut bertujuan menghemat waktu dan memungkinkan siapa pun, termasuk mereka yang tidak memiliki kemampuan […]

  • Kadin Dukung Langkah Menteri Keuangan Tindak Impor Ilegal Pakaian Bekas

    Kadin Dukung Langkah Menteri Keuangan Tindak Impor Ilegal Pakaian Bekas

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menindak tegas praktik impor ilegal pakaian bekas. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi dan mendorong kebangkitan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan […]

  • Harga Daging Ayam Broiler Naik 14,29 Persen di Pasar Angso Duo, Kini Rp35.000 per Kg

    Harga Daging Ayam Broiler Naik 14,29 Persen di Pasar Angso Duo, Kini Rp35.000 per Kg

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo pada Selasa, 5 Mei 2026, terpantau relatif stabil. Namun, sejumlah komoditas seperti cabai rawit dan daging ayam broiler mengalami kenaikan. Data SIHARKO, milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi menunjukkan harga daging ayam broiler naik 14,29 persen menjadi Rp35.000 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit hijau […]

  • Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Sementara UBS dan Galeri24 Tembus Rp2,4 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Sementara UBS dan Galeri24 Tembus Rp2,4 Juta per Gram

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pergerakan harga emas di pasar domestik menunjukkan tren yang beragam pada akhir pekan ini. Emas Antam turun tipis Rp4.000 per gram, sementara emas UBS dan Galeri24 justru naik menembus Rp2,4 juta per gram di Pegadaian. Fluktuasi ini mencerminkan tingginya dinamika pasar logam mulia di tengah sentimen global yang tidak menentu, dari ketegangan geopolitik […]

  • Harga Sembako di Kota Jambi Stabil Akhir Oktober 2025, Cabe dan Beras Alami Perubahan Harga Tipis

    Harga Sembako di Kota Jambi Stabil Akhir Oktober 2025, Cabe dan Beras Alami Perubahan Harga Tipis

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok atau sembako di sejumlah pasar tradisional Kota Jambi terpantau relatif stabil menjelang akhir Oktober 2025. Berdasarkan pantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, sebagian besar komoditas seperti beras, gula pasir, daging ayam, minyak goreng, telur, dan tepung tidak mengalami kenaikan berarti. Namun, beberapa komoditas utama seperti cabe rawit, beras premium, […]

expand_less