UU HKPD Jadi “Jalur PHK Massal” PPPK, Ribuan Pegawai Terancam Dirumahkan
- account_circle say say
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: Ilustrasi Pelantikan PPPK
JAMBISNIS.COM – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia berada di ujung tanduk. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal berpotensi terjadi usai Lebaran 2026.
Ancaman ini muncul seiring penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah menunda penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memicu langkah ekstrem dari pemerintah daerah, termasuk memangkas tenaga PPPK demi menyesuaikan anggaran.
“Kalau dipaksakan, ini bisa jadi bom waktu. Daerah akan memangkas pegawai, terutama PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah sudah melampaui batas aman belanja pegawai. Bahkan, sebagian daerah mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk gaji dan tunjangan.
Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah semakin sempit, terutama bagi wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.
Situasi kian rumit akibat tekanan ekonomi global. Lonjakan harga energi dan konflik di Timur Tengah berpotensi menekan APBN, yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.
Jika transfer pusat menyusut, pemerintah daerah diprediksi akan melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk memangkas jumlah pegawai.
Dalam skenario terburuk, PPPK menjadi kelompok paling rentan terdampak. Terutama mereka yang berstatus paruh waktu atau tidak berada di sektor pelayanan langsung.
Sementara ASN yang berhubungan langsung dengan layanan publik diperkirakan tetap dipertahankan.
- Penulis: say say


Saat ini belum ada komentar