Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3,47 Juta

UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3,47 Juta

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM– Gubernur Jambi Al Haris telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 sebesar Rp3.471.497. Berarti UMP Jambi naik Rp236.962 dari tahun sebelumnya yang sebesar 3.234.535.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang ditandatangani langsung oleh Al Haris pada 19 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa UMP 2026 menjadi batas upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497 per bulan,” demikian bunyi ketetapan resmi Gubernur.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Gubernur mewajibkan perusahaan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyatakan penandatanganan SK oleh Gubernur Al Haris menandai rampungnya seluruh proses penetapan UMP 2026 yang telah melalui pembahasan tripartit.

“Keputusan ini merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dan telah disahkan langsung oleh Gubernur,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengawasan pelaksanaan UMP. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemprov akan memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Jambi, Dodi Haryanto, menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan monitor pelaksanaannya. Perusahaan wajib mematuhi keputusan Gubernur,” tegasnya.

Dari sisi pekerja, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, mengingatkan bahwa ketegasan Gubernur harus diikuti penindakan di lapangan.

“Kami berharap keputusan Gubernur tidak hanya berhenti di atas kertas. Masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMP, terutama yang tidak memiliki serikat pekerja,” ujarnya.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan

    Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menerima bantuan, termasuk bantuan penanganan bencana, dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan. Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, membenarkan adanya SE tersebut. Surat bernomor 23 Tahun 2025 itu ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko T […]

  • OJK Targetkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Rp250 T 2026

    OJK Targetkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Rp250 T 2026

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penghimpunan dana melalui pasar modal Indonesia mencapai Rp250 triliun pada tahun 2026. Target tersebut disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Friderica menekankan, pencapaian target penghimpunan dana di pasar […]

  • Harga Batu Bara Cetak Rekor Tertinggi, tapi Indonesia Dapat Banyak Kabar Buruk

    Harga Batu Bara Cetak Rekor Tertinggi, tapi Indonesia Dapat Banyak Kabar Buruk

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga batu bara global kembali melonjak ke level tertinggi bulan ini, namun di balik kenaikan itu, tersimpan sejumlah tantangan bagi Indonesia sebagai salah satu eksportir utama dunia. Berdasarkan data Refinitiv, harga batu bara ditutup di posisi USD 108,5 per ton, menguat 0,69 persen dibanding perdagangan sebelumnya. Kenaikan ini menjadi rekor tertinggi sejak awal […]

  • Harga Perak Antam Melesat Kencang

    Harga Perak Antam Melesat Kencang

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni Antam terpantau melesat pada Jumat (20/2/2026). Dipantau dari laman Logam Mulia, harga perak Antam hari ini menguat sebesar Rp 750 ke level Rp 49.150 per gram. Sebelumnya, harga perak Antam pada Kamis (19/2/2026) melejit sebesar Rp 800 ke level Rp 48.400 per gram. Harga dasar perak Antam murni dengan berat […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Stabil, Dua Komoditas Cabai Terpantau Naik

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Stabil, Dua Komoditas Cabai Terpantau Naik

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau stabil pada Rabu (3/12/2025). Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, melalui SIHARKO mayoritas komoditas tidak mengalami perubahan harga, kecuali dua jenis cabai yang mengalami kenaikan. Sebagian besar komoditas beras tercatat stabil, seperti Beras Belido Rp15.000 per kilogram dan Beras Operasi […]

  • Widyasari Tegaskan Nama Capim OJK Bukan dari Internal, Proses Ikuti Mekanisme UU

    Widyasari Tegaskan Nama Capim OJK Bukan dari Internal, Proses Ikuti Mekanisme UU

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pejabat pengganti Ketua merangkap Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penentuan calon pimpinan (capim) OJK tidak berasal dari internal lembaga. Seluruh proses pengisian jabatan tersebut dipastikan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. “Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti […]

expand_less