TikTok Bentuk JV Baru, Investor AS Pegang Saham Mayoritasnya
- account_circle -
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: TikTok membentuk entitas usaha patungan baru dan investor AS memegang saham mayoritas.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – CEO TikTok Shou Zi Chew mengumumkan operasional perusahaan di Amerika Serikat (AS) akan ditempatkan di bawah entitas usaha patungan (joint venture/ JV) baru.
Entitas tersebut dinamai TikTok USDS Joint Venture LLC. Berdasarkan memo dikirim oleh Chew seperti dikutip CNBC internasional pada Jumat (19/12/2025), kesepakatan telah ditandatangani dengan tiga investor pengelola yaitu Oracle, Silver Lake, dan MGX yang berbasis di Abu Dhabi.
Chew menyebutkan, tanggal penutupan kesepakatan/ closing date ditetapkan pada 22 Januari 2026.
Pembentukan entitas baru ini merupakan langkah kritis setelah Mahkamah Agung AS pada Januari 2025 menguatkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Undang-undang tersebut mewajibkan ByteDance (perusahaan induk TikTok yang berbasis di China) untuk mendivestasi operasi TikTok di AS, atau menghadapi larangan beroperasi yang efektif di negara tersebut.
Chew menegaskan, JV TikTok yang baru ini akan memenuhi persyaratan keamanan nasional AS. Pertama, persyaratan Kepemilikan Mayoritas Amerika, menyatakan entitas ini akan mayoritas dimiliki oleh investor Amerika. Kemudian persyaratan Dewan Direksi, artinya perusahaan diatur oleh dewan direksi yang terdiri dari tujuh anggota, dengan mayoritas yaitu lebih dari 50%, adalah warga negara Amerika.
Ketiga, persyaratan Perlindungan Data, yakni bahwa perusahaan tunduk pada persyaratan ketat untuk melindungi data warga Amerika dan keamanan nasional AS.
Selain sebagai investor, Oracle akan berperan sebagai mitra keamanan tepercaya yang bertugas mengaudit dan memvalidasi kepatuhan TikTok terhadap Persyaratan Keamanan Nasional AS yang disepakati. Data sensitif pengguna AS akan disimpan di pusat data komputasi awan (cloud computing) milik Oracle yang berbasis di AS.
Entitas baru ini juga bertanggung jawab melindungi algoritma utama TikTok, memoderasi konten, dan memastikan keamanan perangkat lunak. Entitas ini juga ditugaskan untuk melatih kembali algoritma rekomendasi konten inti aplikasi menggunakan data pengguna AS untuk memastikan umpan konten bebas dari manipulasi pihak luar.
Kesepakatan ini dipicu oleh Perintah Eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada September 2025, yang menyetujui divestasi TikTok asalkan memenuhi persyaratan hukum yang awalnya ditandatangani oleh mantan presiden Joe Biden. Perintah eksekutif Trump memblokir Jaksa Agung dari penegakan Undang-Undang Keamanan Nasional selama 120 hari untuk memungkinkan divestasi selesai, sehingga kesepakatan dapat diselesaikan sebelum 23 Januari 2026.(*)
- Penulis: -
- Sumber: Investor

Saat ini belum ada komentar