Terapkan Skema FLPP, Pemerintah Bangun Rusun Subsidi Hak Milik di Lima Kota
- account_circle -
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

RUSUN SUBSIDI: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Pemerintah tengah membahas rencana pembangunan rumah susun (rusun) subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengatakan, hunian vertikal ini akan dikembangkan di 5 kota, yakni Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya, dan Manado.
“Jakarta sama Surabaya (dua kota yang paling siap menjadi pilot project),” kata Sri baru-baru ini.
Ia menegaskan, lewat skema FLPP, maka rusun subsidi bisa menjadi Hak Milik pembeli.
“FLPP nanti menjadi Hak Milik. Tapi bentuknya kan SHM Sarusun (Satuan Rumah Susun) atau seperti apa, kita bahas,” ujar Sri.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku tidak mau terburu-buru menetapkan aturan baru terkait luasan rumah susun (rusun) subsidi menjadi 45 meter persegi. Ia menjelaskan ada banyak aspek yang masih harus dibahas dan dipertimbangkan. Salah satunya terkait harga rumah yang dikhawatirkan naik dan membebani masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi segmen pembeli tunggal.
“Sekarang sedang mempersiapkan. Kalau kita enggak persiapkan, maju-mundur maju-mundur, nanti oh ini legalnya salah, oh ini apa namanya, harganya kemahalan, oh ini begini-gini, mesti disounding,” kata Ara, sapaan akrab Menteri PKP, belum lama ini.
Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi kepada MBR, apakah menurut mereka kebijakan rusun subsidi 45 meter persegi sudah tepat sasaran. Selain itu, masalah legal, pembiayaan dan ketersediaan lahan juga menjadi pertimbangan.
“Ada 5 aspek skema, yaitu legal, lahan, pembiayaan, hunian, dan teknis desainnya,” ujar Ara.
Adapun ide merivisi luasan rusun subsidi agar lebih manusiawi tercetus usai Ara menerima kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada beberapa waktu lalu. Luas rusun subsidi yang berlaku saat ini dinilai “parah” dan tidak manusiawi, khususnya terkait standar luas unit untuk MBR.
“Kita bisa ubah. Saya pikir paling manusiawilah,” ujar Purbaya saat itu.
Target utama dari terobosan ini adalah kelompok profesional yang selama ini terpinggirkan dari akses hunian dekat tempat kerja seperti guru, dosen, perawat, hingga pegawai-pegawai restoran.
“Supaya prinsipnya, rumah dan tempat tinggal jangan jauh. Jadi mereka dekat ke kantor, kalau perlu jalan,” timpal Ara.
Kedua menteri sepakat menciptakan proyek percontohan hunian vertikal (apartemen) dengan standar yang lebih baik. Jika standar ukuran yang berlaku saat ini 36 hingga 40 meter persegi untuk MBR dan kelas menengah tanggung, ke depan akan dibuat dengan lebih luas minimal 45 meter persegi. Sehingga lebih memadai untuk kehidupan keluarga dan anak-anak.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar