Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » Tegas! Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

Tegas! Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

  • account_circle -
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya dikutip Antara, Kamis (20/11/2025).

Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.

Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Purbaya.
karena itu, untuk memaksimalkan pasar dalam negeri bagi pengusaha domestik, Purbaya berkomitmen dalam menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor.

Pedagang-pedagang yang terdampak oleh kebijakan tersebut diminta oleh Purbaya untuk beralih ke barang-barang domestik.

“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” kata Purbaya lagi.

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Permintaan itu merespons langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sedangkan Kemenkeu dari sisi kepabeanan atau border.(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Master Nasional Jambi Ramaikan Turnamen Catur Kilat Kopi Mansur Cup 2025

    3 Master Nasional Jambi Ramaikan Turnamen Catur Kilat Kopi Mansur Cup 2025

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kopi Mansur, salah satu tempat tongkrongan populer anak muda di Kota Jambi sekaligus pusat UMKM lokal, kembali membuat gebrakan lewat penyelenggaraan Turnamen Catur Kilat Kopi Mansur Cup 2025. Ajang ini semakin menarik perhatian setelah dipastikan bakal diikuti oleh tiga Master Nasional (MN) asal Jambi, masing-masing MN Winarno, MN Rori Muldianto, dan MN Izhar […]

  • RAJA Raup Pendapatan USD 127,6 Juta di Semester I 2025 Didukung Segmen Downstream

    RAJA Raup Pendapatan USD 127,6 Juta di Semester I 2025 Didukung Segmen Downstream

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) mencatat kinerja keuangan yang terus tumbuh positif pada semester I 2025. Emiten sektor energi terintegrasi ini membukukan pendapatan sebesar USD 127,6 juta, meningkat 3,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja kuat di segmen downstream serta kontribusi stabil dari segmen midstream, yang selama […]

  • Menkeu Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing

    Menkeu Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik under invoicing yang dilakukan sejumlah perusahaan dan berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik tersebut dan saat ini tengah menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan. “Under invoicing kan banyak, kita sudah kejar. Kita sudah deteksi perusahaan-perusahaan yang […]

  • Bangun Pusat Data AI Terbesar di India, Google Investasi Rp248 Triliun

    Bangun Pusat Data AI Terbesar di India, Google Investasi Rp248 Triliun

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Google mengumumkan rencana investasi sebesar US$ 15 miliar (sekitar Rp248 triliun) dalam lima tahun ke depan untuk membangun pusat data kecerdasan buatan (AI) di negara bagian Andhra Pradesh, India bagian selatan. Langkah ini menjadi investasi terbesar Google di negara berpenduduk terbanyak di dunia tersebut. Pengumuman ini disampaikan pada sebuah acara di New Delhi […]

  • Harga TBS Kelapa Sawit Naik Hampir Rp 100 per Kilogram

    Harga TBS Kelapa Sawit Naik Hampir Rp 100 per Kilogram

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga komoditas kelapa sawit sedang bagus. Terbaru, harga tandan buah segara sawit untuk Provinsi Jambi mencapai Rp 3.592,08 per kilogram TBS. Harga untuk periode 30 Januari hingga 5 Februari 2026 tersebut naik Rp 98,66 per Kg untuk umur tanam 10-20 tahun. Kenaikan ini lebih tinggi dari kenaikan periode sebelumnya. Data yang diperoleh Jambisnis.com […]

  • OJK Siapkan Aturan Baru, Unitlink Hanya Boleh Dijual Asuransi dengan Ekuitas Besar

    OJK Siapkan Aturan Baru, Unitlink Hanya Boleh Dijual Asuransi dengan Ekuitas Besar

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan membatasi pemasaran produk unitlink bagi perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas kecil. Aturan ini akan diatur dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Berdasarkan rancangan tersebut, perusahaan asuransi jiwa yang […]

expand_less