Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » Tegas! Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

Tegas! Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

  • account_circle -
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya dikutip Antara, Kamis (20/11/2025).

Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.

Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Purbaya.
karena itu, untuk memaksimalkan pasar dalam negeri bagi pengusaha domestik, Purbaya berkomitmen dalam menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor.

Pedagang-pedagang yang terdampak oleh kebijakan tersebut diminta oleh Purbaya untuk beralih ke barang-barang domestik.

“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” kata Purbaya lagi.

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Permintaan itu merespons langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sedangkan Kemenkeu dari sisi kepabeanan atau border.(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asosiasi Rokok Kecil-Menengah Tolak Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok

    Asosiasi Rokok Kecil-Menengah Tolak Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak keras rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok yang tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Asosiasi yang menaungi perusahaan rokok kecil dan menengah itu menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan industri rokok legal dan justru menguntungkan peredaran rokok ilegal. Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan penambahan layer tarif cukai […]

  • IHSG Melonjak Tajam Menjadi 8.175: Menguat 1,07 Persen

    IHSG Melonjak Tajam Menjadi 8.175: Menguat 1,07 Persen

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM -Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tampil perkasa di awal perdagangan hari ini. Selasa (21/10/2025). IHSG menguat 86,615 poin atau 1,07 persen ke 8.175,593. Mengutip Kontan, penguatan IHSG ini disokong hampir seluruh indeks sektoral. Sektor dengan penguatan terbesar dicetak IDX Properti dan Real Estate yang menguat 2,46% di awal sesi pertama. Berikutnya ada IDX Sektor […]

  • Rupiah Tergerus Lagi, Ditutup di Level Rp 16.736

    Rupiah Tergerus Lagi, Ditutup di Level Rp 16.736

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah ditutup melemah pada akhir perdagangan Senin (17/11/2025). Rupiah melemah 29 poin terhadap dolar AS di level Rp 16.736 dari penutupan sebelumnya diposisi Rp 16.707. Mayoritas mata uang di kawasan Asia melemah terhadap dolar AS sore ini. Ringgit Malaysia mencatat pelemahan terdalam yakni 0,46%, disusul won Korea yang melemah 0,36%, rupiah […]

  • OJK Play Button

    OJK Jambi: Industri Keuangan Daerah Tumbuh Stabil, Pasar Modal Naik 64 Persen

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi (OJK Jambi) mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi stabil dan tumbuh positif pada Agustus 2025. Kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Jambi didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, kepercayaan konsumen yang membaik, serta inovasi di berbagai segmen industri jasa keuangan. Pertumbuhan positif di sektor perbankan ditopang oleh […]

  • Bursa Asia Merah, Ancaman Tarif Trump ke Eropa Picu Kepanikan Investor Global

    Bursa Asia Merah, Ancaman Tarif Trump ke Eropa Picu Kepanikan Investor Global

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bursa saham Asia-Pasifik dibuka melemah pada perdagangan Rabu (21/1/2026) seiring meningkatnya kekhawatiran investor global terhadap ancaman kebijakan tarif baru yang dilontarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sentimen negatif tersebut muncul setelah Wall Street mencatatkan penurunan terdalam dalam tiga bulan terakhir. Pelemahan pasar Asia tercermin dari kontrak berjangka Hang Seng Hong Kong yang berada […]

  • Indonesia dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Penerbangan, Tambah Rute dan Frekuensi Terbang

    Indonesia dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Penerbangan, Tambah Rute dan Frekuensi Terbang

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indonesia dan Turki sepakat memperluas kerja sama di sektor penerbangan sipil melalui penambahan rute penerbangan, peningkatan kapasitas angkut penumpang, serta penguatan konektivitas udara untuk mendukung pariwisata, perdagangan, dan peluang ekonomi kedua negara. Kesepakatan ini tercapai dalam konsultasi hubungan udara bilateral antara Indonesia dan Turki yang digelar di Istanbul, Turki, pada 22–23 Oktober 2025. […]

expand_less