Tarif Listrik per kWh Terbaru Pelanggan PLN
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 17 Nov 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi: Petugas teknik PLN melakukan penambahan daya listrik milik pelanggan.dok pln.
JAMBISNIS.COM – Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tariff Adjustment. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kurs, inflasi, ICP (Indonesian Crude Price), dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
“Secara hitungan, tarif listrik Triwulan IV 2025 semestinya naik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Tri menegaskan bahwa pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta UMKM tetap menerima subsidi tanpa perubahan tarif.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, juga menyampaikan komitmen PLN menjaga pasokan listrik andal serta melakukan efisiensi operasi. “Keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 menjadi upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Berikut daftar tarif listrik pelanggan non-subsidi yang berlaku Oktober–Desember 2025:
- R-1 / 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1 / 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1 / 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2 / 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3 / 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2 / 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3 / Tegangan Menengah: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3 / Tegangan Menengah: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4 / Tegangan Tinggi: Rp 996,74 per kWh
- P-1 / 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2 / Tegangan Menengah: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3 / Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L / TR–TM–TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan kestabilan tarif hingga akhir tahun, memberikan kepastian bagi rumah tangga dan dunia usaha.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar