Setelah Tertekan, Harga Emas Antam Akhirnya Bangkit
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Tren negatif harga emas produksi Antam akhirnya terhenti. Pada perdagangan Kamis (2/7/2026), logam mulia yang banyak diminati masyarakat ini kembali menguat setelah sebelumnya mengalami penurunan.
Harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2.640.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga emas masih berada di level Rp2.625.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkerek. Antam menetapkan harga buyback menjadi Rp2.345.000 per gram, naik sebesar Rp25.000.
Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.370.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.640.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.220.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.805.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.975.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 25.895.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 64.612.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 129.145.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 258.212.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 645.265.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.290.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.580.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
