Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Anda Bisa Datangi Pejabat Ini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- comment 0 komentar

HAK MILIK: Sertifikat tanah. Bukti hak milik ini merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kuat kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kuat kepemilikan hak atas tanah dan bangunan. Dokumen ini harus disimpan dengan baik-baik. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kasus sertifikat tanah hilang, baik karena bencana alam, pencurian, kelalaian penyimpanan, maupun sebab lainnya.
Hilangnya sertifikat tanah bisa menimbulkan kepanikan, terlebih bila aset tanahnya bernilai tinggi atau berisiko jadi objek sengketa. Lalu, apa yang harus dilakukan jika sertifikat tanah hilang? Dan apakah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa membantu mengurus penggantinya?
Untuk diketahui, sertifikat tanah menjadi dokumen penting dalam berbagai urusan administratif, seperti pengajuan kredit ke bank, pengurusan balik nama, hingga pemecahan sertifikat.
Karena itu, sertifikat yang hilang harus segera diurus penggantiannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Tanpa sertifikat, pemilik juga akan kesulitan membuktikan haknya apabila terjadi sengketa, pengalihan hak, atau transaksi seperti jual beli dan peralihan waris.
Praktisi hukum perdata, Adyanisa Septya Yuslandari menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah harus melalui kantor pertanahan. Namun proses permohonannya bisa juga dilakukan melalui jasa kantor notaris PPAT.
“Ya, PPAT dapat membantu, tetapi yang berwenang menerbitkan sertifikat pengganti tetap Kantor Pertanahan (BPN),” kata Adyanisa dikutip dari Kompas.com, Senin (29/12/2025).
Diungkapkannya, kewenangan menerbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang sepenuhnya berada di tangan Kantor Pertanahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pertanahan yang mengatur bahwa sertifikat pengganti diterbitkan setelah dilakukan penelitian data fisik dan data yuridis tanah.
Kantor Notaris PPAT dapat membantu dari sisi administratif dan pendampingan hukum. Misalnya, membantu menyiapkan surat pernyataan kehilangan, akta pernyataan, atau dokumen pendukung lain yang dibutuhkan dalam proses pengajuan sertifikat pengganti.
Notaris PPAT juga dapat membantu memastikan data yuridis tanah, seperti riwayat peralihan hak, sesuai dengan catatan yang ada. Hal ini penting untuk memperlancar proses penerbitan sertifikat di BPN.
“PPAT hanya membantu proses administrasi, bukan mengeluarkan sertifikat baru (pengganti sertifikat tanah hilang),” kata Adyanisa.
Ia juga mengungkapkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).
Sebagai pejabat umum, notaris bertugas menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta autentik sesuai ketentuan hukum. Akta autentik yang dibuat notaris memiliki kekuatan pembuktian hukum mengenai apa yang tertulis di dalamnya, selama tidak dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar