RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK, Reaktivasi Cepat
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 6 Feb 2026
- comment 0 komentar

Petugas rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien PBI-JK, memastikan layanan medis berjalan tanpa hambatan administratif. (Kemensos)
JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sempat dinonaktifkan. Mekanisme reaktivasi BPJS PBI-JK dijamin dapat dilakukan secara cepat, terutama untuk kasus darurat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif. Koordinasi lintas kementerian telah dilakukan untuk memastikan pasien tetap mendapatkan layanan, terutama kondisi darurat.
“Prinsipnya jelas, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Pelayanan kesehatan, apalagi kondisi darurat, tidak bisa menunggu,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Penonaktifan sebagian peserta PBI-JK disebabkan pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Pemerintah melakukan penyaringan ulang agar bantuan iuran BPJS benar-benar diterima warga yang paling membutuhkan. Hingga kini, reaktivasi telah dilakukan terhadap sekitar 25 ribu peserta yang kembali memenuhi kriteria penerima bantuan.
Peserta yang sempat dinonaktifkan tetap berpeluang diaktifkan kembali selama memenuhi syarat kelompok rentan, salah satunya tercatat dalam Desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses reaktivasi dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, dengan koordinasi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar pelayanan medis tidak terganggu.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar