Rekor Tertinggi Pecah! Emas Antam Dibanderol Rp2.631.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar

REKOR TERTINGGI: Hari ini harga emas Antam lebih mahal Rp29.000 menjadi Rp2.631.000 per gram. Sedangkan pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam dibanderol Rp 2.602.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali menyentuh rekor tertinggi. Hari ini emas Antam lebih mahal Rp29.000 menjadi Rp2.631.000 per gram. Sedangkan pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam dibanderol Rp 2.602.000 per gram.
Adanya kenaikan harga tersebut membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam juga naik tinggi menjadi Rp2.484.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak pada Senin (12/1/2026):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.365.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.631.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.202.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.778.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.930.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 25.805.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 64.387.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 128.695.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 257.312.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 643.015.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.285.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.571.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar