Prabowo Terkejut Lihat Tumpukan Uang Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun yang Disita Kejagung
- account_circle -
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar

HASIL KORUPSI: Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang pengganti kerugian negara, senilai lebih dari Rp13,2 triliun hasil korupsi CPO kepada negara yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/10/2025).
JAMBISNIS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara, senilai lebih dari Rp13 triliun dalam kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan ini dilakukan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/10/2025), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 10.53 WIB, didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sesampainya di ruang acara, Prabowo langsung melihat tumpukan uang Rp13 triliun. Prabowo terkejut, dan terlihat berbicara dengan Jaksa Agung di depan ‘gunung’ duit itu, sambil memandanginya.
Uang pengganti senilai Rp13.255.244.538.149,00 (Tiga Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) itu terlihat bertumpuk-tumpuk.
Pecahan mata uangnya senilai Rp 100.000 dengan dibungkus plastik rapi. Kurang lebih tumpukan duit itu mirip dengan anak tangga yang tingginya kurang lebih hampir 2 meter.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jaksa agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan uang itu merupakan titipan dari tiga grup korporasi dari kasus korupsi tersebut.
“Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 T yang sudah disita, dan Senin diserahkan ke negara,” ujarnya, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.
Tak berhenti di situ, Sutikno melanjutkan, dari kasus itu total kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun, sedangkan sisanya Rp 4 triliun akan ditagih kepada PH Group dan MM Group.
Kedua kelompok korporasi itu baru menyetorkan sebagian dana dari total kerugian negara yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Sementara itu, hanya Wil Group yang telah melunasi seluruh kewajiban uang pengganti.
“Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang,” ungkap Sutikno.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi dari Korporasi Wilmar Group dengan nilai mencapai Rp11,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 triliun dipamerkan secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya berjumlah Rp2 triliun,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno.
Sutikno menjelaskan bahwa uang senilai Rp2 triliun yang diperlihatkan tersebut merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang telah disita oleh Kejagung.
Dia menambahkan, tidak seluruh uang ditampilkan karena mempertimbangkan faktor keamanan.
“Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya,” tegasnya.
“Sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” sambung Sutikno menutup.(*)
- Penulis: -

Saat ini belum ada komentar