Pemerintah Pastikan Akan Menanggung Upah Peserta Magang Nasional Selama 6 Bulan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- comment 0 komentar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (tengah) bersama Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri (kiri), saat konferensi pers di Gedung Advokasi Kemenaker, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Afriansyah memastikan negara akan menanggung penuh upah magang nasional selama enam bulan.
JAMBISNIS.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memastikan bahwa pemerintah akan menanggung penuh biaya upah peserta magang nasional selama enam bulan. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat transisi tenaga kerja muda ke dunia industri, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi lulusan baru.
Afriansyah menjelaskan, peserta program Magang Nasional akan menerima insentif setara upah minimum (UMK) sesuai dengan lokasi penempatan. Dengan demikian, perusahaan peserta tidak perlu menanggung biaya tambahan selama masa pelatihan berlangsung.
“Negara akan memberikan insentif selama enam bulan sebesar UMK. Jadi maksimal sekitar Rp3,3 juta, sesuai dengan besaran UMK di masing-masing daerah,” ujar Afriansyah dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini lebih dari 500 perusahaan swasta telah menyatakan kesediaannya bergabung dalam program tersebut secara sukarela tanpa paksaan dari pemerintah. Pemerintah juga berharap agar perusahaan yang mengikuti program ini dapat merekrut peserta magang terbaik setelah enam bulan masa pelatihan berakhir.
Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang menilai bahwa program ini akan membuka peluang kerja baru bagi lulusan muda dan sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
“Pemberian upah setara UMK akan membantu meningkatkan daya beli, karena peserta magang memperoleh penghasilan bulanan,” jelas Sarman.
Menurutnya, pengusaha siap menampung peserta magang, namun pemerintah perlu memperjelas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai harapan. Kadin juga menilai bahwa program ini berpotensi mengurangi tingkat pengangguran, sekaligus memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Program ini sangat layak diperluas ke depan, dengan penyebaran yang lebih merata di berbagai daerah di Indonesia,” tutupnya.
- Penulis: syaiful amri
Saat ini belum ada komentar