Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuannya, gugatan yang diajukan OJK menggunakan hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini didasarkan pada penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan dapat diperoleh tanpa hambatan finansial.

Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi:

kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen sektor jasa keuangan;

  • tujuan gugatan pelindungan konsumen;
  • mekanisme pelaksanaan gugatan;
  • pelaksanaan putusan pengadilan; serta
  • pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Gugatan Konsumen, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

  • Penulis: Fitri Amalia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Jarang Dipakai Tetap Ganti Oli Mesin, Begini Penjelasannya

    Mobil Jarang Dipakai Tetap Ganti Oli Mesin, Begini Penjelasannya

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Salah satu ritual wajib yang harus dilakukan pemilik mobil adalah rutin mengganti oli atau pelumas mesin. Langkah ini merupakan bentuk perawatan dasar untuk menjaga performa kendaraan. Lantas, bagaimana dengan mobil yang jarang digunakan? Apakah tetap perlu rutin mengganti oli, meski jarak tempuh dan waktu penggunaan belum terpenuhi? Menjawab pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan […]

  • Investasi Whoosh Lebih Besar dari Kereta Cepat Arab Saudi

    Investasi Whoosh Lebih Besar dari Kereta Cepat Arab Saudi

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) memiliki nilai investasi lebih tinggi dibanding proyek Saudi Land Bridge, meski jarak trayek Whoosh jauh lebih pendek. Panjang jalur Whoosh tercatat 142,3 km, sementara Saudi Land Bridge yang menghubungkan Jeddah di Laut Merah dengan Dammam di Teluk Arab melalui Riyadh mencapai 1.500 km. Nilai investasi proyek Whoosh mencapai […]

  • ADB Setujui Pinjaman untuk Proyek Jalan di Indonesia, Segini Nilainya

    ADB Setujui Pinjaman untuk Proyek Jalan di Indonesia, Segini Nilainya

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Asian Development Bank (ADB) mengumumkan telah menyetujui pinjaman sebesar 300 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp16.632) untuk Indonesia. Pinjaman tersebut untuk membangun jalan tahan bencana dengan panjang sekitar 72 kilometer di sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa. Dengan demikian bisa meningkatkan konektivitas dan mendorong pembangunan ekonomi di wilayah selatan pulau tersebut. “Pinjaman […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Cabe Rawit Merah Naik Tajam

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Cabe Rawit Merah Naik Tajam

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil berdasarkan pembaruan Sistem Informasi Harga Komoditas (SIHARKO) pada Senin (26/1/2026). Meski demikian, cabe rawit merah mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data SIHARKO milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi (26/1), harga cabe rawit merah tercatat mencapai Rp […]

  • Forum ormas

    Malam Keakraban Ormas Jambi 2025, Merajut Sinergi untuk Jambi yang Harmonis dan Kolaboratif

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM — Ratusan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) se-Provinsi Jambi berkumpul dalam kegiatan Malam Keakraban Ormas Jambi 2025, yang digelar di Paviliun Jambi Business Center (JBC), Jumat malam (31/10). Dengan mengusung tema “Merajut Kebersamaan, Menguatkan Sinergi Ormas untuk Jambi yang Harmonis dan Kolaboratif,” acara ini menjadi ajang silaturahmi dan penguatan kolaborasi antarormas di Bumi Sepucuk Jambi […]

  • Uji Coba VinFast Theon S: Motor Listrik Futuristik dengan Desain Sporty, Tapi Masih Pakai Rantai

    Uji Coba VinFast Theon S: Motor Listrik Futuristik dengan Desain Sporty, Tapi Masih Pakai Rantai

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah gempuran motor listrik modern yang serba canggih dan senyap, VinFast Theon S justru tampil beda. Motor listrik asal Vietnam ini memadukan desain futuristik dengan performa tangguh bergaya sporty  namun menariknya, masih mempertahankan sistem penggerak rantai yang jarang ditemui di segmen motor listrik masa kini. Saat berkunjung ke pabrik VinFast di Hai […]

expand_less