OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan
- account_circle Fitri Amalia
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- comment 0 komentar

ILUSTRASI/FOTO
JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum.
Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam ketentuannya, gugatan yang diajukan OJK menggunakan hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini didasarkan pada penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
OJK menegaskan, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan dapat diperoleh tanpa hambatan finansial.
Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi:
kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen sektor jasa keuangan;
- tujuan gugatan pelindungan konsumen;
- mekanisme pelaksanaan gugatan;
- pelaksanaan putusan pengadilan; serta
- pelaporan pelaksanaan putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Gugatan Konsumen, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.
- Penulis: Fitri Amalia

Saat ini belum ada komentar