Rabu, 1 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuannya, gugatan yang diajukan OJK menggunakan hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini didasarkan pada penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan dapat diperoleh tanpa hambatan finansial.

Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi:

kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen sektor jasa keuangan;

  • tujuan gugatan pelindungan konsumen;
  • mekanisme pelaksanaan gugatan;
  • pelaksanaan putusan pengadilan; serta
  • pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Gugatan Konsumen, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insentif Stunting Daerah Turun Drastis Usai Dipangkas Menkeu Purbaya

    Insentif Stunting Daerah Turun Drastis Usai Dipangkas Menkeu Purbaya

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi dana insentif fiskal untuk daerah berprestasi dalam penurunan stunting. Jika pada tahun 2024 anggaran yang disiapkan mencapai Rp 775 miliar, pada tahun 2025 turun drastis menjadi hanya Rp 300 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, yang diteken Purbaya pada […]

  • Rupiah Melemah Lagi, Tembus Rp16.724 per Dolar AS

    Rupiah Melemah Lagi, Tembus Rp16.724 per Dolar AS

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah kembali tertekan pada perdagangan hari ini, Kamis (13/11/2025). Rupiah dibuka melemah sebesar 7 poin atau 0,04 persen menjadi Rp16.724 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.717 per dolar AS. Selain rupiah, mayoritas mata uang Asia juga melemah terhadap dolar AS pagi ini. Seperti dolar Taiwan melemah 0,09%, baht Thailand melemah 0,07%, […]

  • Aturan Baru KUR Perumahan, Bank Himbara Dapat Tugas Khusus dari Menteri PKP

    Aturan Baru KUR Perumahan, Bank Himbara Dapat Tugas Khusus dari Menteri PKP

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menggulirkan skema KUR Perumahan untuk menopang program strategis nasional. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen baru dalam percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan program ini bertujuan membebaskan rakyat dari jeratan rentenir. Perbankan nasional, khususnya bank Himbara, didorong untuk mengambil peran sentral. Inisiatif pembiayaan ini […]

  • AS-China Gelar Perundingan di Kuala Lumpur, Cegah Eskalasi Perang Dagang Jelang Pertemuan Trump-Xi

    AS-China Gelar Perundingan di Kuala Lumpur, Cegah Eskalasi Perang Dagang Jelang Pertemuan Trump-Xi

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pejabat ekonomi terkemuka dari Amerika Serikat (AS) dan China memulai perundingan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu (25/10/2025). Langkah ini diambil untuk mencegah eskalasi perang dagang antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia, sekaligus mempersiapkan pertemuan antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Mengutip CNBC, pembicaraan […]

  • Indonesia setop impor solar mulai 1 Juli, Ini Alasannya

    Indonesia setop impor solar mulai 1 Juli, Ini Alasannya

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indonesia akan menghentikan impor solar mulai 1 Juli 2026. Keputusan itu menyusul penerapan biodiesel 50 persen atau B50 berbasis kelapa sawit yang siap menggantikan kebutuhan solar impor secara penuh. “Solar kita tidak impor lagi. Tahun 2026 pada 1 Juli kita stop, B50 masuk,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dikutip dari Antara, Senin […]

  • Merger 7 BUMN Karya Mundur ke 2026, Danantara Beberkan Masalah Keuangan yang Belum Tuntas

    Merger 7 BUMN Karya Mundur ke 2026, Danantara Beberkan Masalah Keuangan yang Belum Tuntas

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana merger tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dipastikan batal rampung pada 2025. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menargetkan penggabungan perusahaan tersebut bergeser ke kuartal I 2026. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena masih banyak persoalan keuangan yang harus dibereskan sebelum penggabungan […]

expand_less