Selasa, 21 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuannya, gugatan yang diajukan OJK menggunakan hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini didasarkan pada penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan dapat diperoleh tanpa hambatan finansial.

Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi:

kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen sektor jasa keuangan;

  • tujuan gugatan pelindungan konsumen;
  • mekanisme pelaksanaan gugatan;
  • pelaksanaan putusan pengadilan; serta
  • pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Gugatan Konsumen, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Perak Antam Kembali Melesat, Cek Disini

    Harga Perak Antam Kembali Melesat, Cek Disini

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produksi Antam terpantau menguat pada Senin (16/3/2026). Kenaikan harga perak Antam ini sejalan dengan harga perak dunia. Namun, berlawanan dengan harga emas Antam yang ambrol. Mengutip logammulia.com, harga perak Antam naik Rp350. Kini, harga perak Antam ditetapkan menjadi Rp51.200 per gram. Pada perdagangan sebelumnya, harga perak Antam dibanderol Rp50.850 per […]

  • Produk Unggulan Pegadaian: Emas UBS dan Galeri24 Kompak Anjlok

    Produk Unggulan Pegadaian: Emas UBS dan Galeri24 Kompak Anjlok

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan yang ditawarkan oleh PT Pegadaian mencatatkan tren negatif pada perdagangan penghujung tahun, Rabu (31/12/2025). Berdasarkan pantauan terbaru, emas batangan cetakan Galeri 24 dan UBS mengalami penurunan harga secara bersamaan. Harga jual emas Galeri24 turun Rp72.000, kini menjadi Rp2.546.000 per gram dari awalnya Rp2.618.000. Sedangkan emas UBS merosot Rp74.000 membuat harganya […]

  • Garuda–Citilink Kocok Ulang Rute, Cegah Kanibalisasi & Perkuat Efisiensi Operasional

    Garuda–Citilink Kocok Ulang Rute, Cegah Kanibalisasi & Perkuat Efisiensi Operasional

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Garuda Indonesia (GIAA) dan Citilink melakukan penataan ulang rute penerbangan untuk mencegah kanibalisasi antarunit usaha dalam satu grup. Langkah ini menjadi bagian dari strategi transformasi untuk mengembalikan kinerja perseroan agar lebih sehat dan kompetitif. Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia, Thomas Sugiarto Oentoro, menegaskan bahwa harmonisasi jaringan penerbangan menjadi kunci untuk menghindari gesekan pasar […]

  • Viral LCC MPR RI 2026, Jawaban Sama Dinilai Berbeda, Juri Disorot Publik

    Viral LCC MPR RI 2026, Jawaban Sama Dinilai Berbeda, Juri Disorot Publik

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Video final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar yang diselenggarakan MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat menjadi viral di media sosial. Kontroversi muncul setelah dewan juri dinilai tidak konsisten dalam memberikan penilaian terhadap jawaban peserta. Peristiwa itu terjadi saat sesi tanya jawab rebutan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Regu C […]

  • Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

    Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah berencana melegalkan sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah penghasil minyak di Indonesia. Langkah ini dinilai bisa menjadi dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional. Anggota Komisi VII DPR RI Cek Endra menegaskan, kebijakan legalisasi sumur rakyat harus dipastikan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Ia […]

  • Lonjakan Harga Cabai dan Daging Ayam Picu Kenaikan IPH Selama Ramadan

    Lonjakan Harga Cabai dan Daging Ayam Picu Kenaikan IPH Selama Ramadan

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di berbagai provinsi terutama dipicu oleh lonjakan harga cabai rawit dan daging ayam ras pada Ramadan atau minggu keempat Februari 2026. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan sejumlah kabupaten/kota mencatat kenaikan IPH signifikan dengan komoditas pemicu yang relatif seragam, terutama bahan pangan pokok […]

expand_less