Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuannya, gugatan yang diajukan OJK menggunakan hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini didasarkan pada penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan dapat diperoleh tanpa hambatan finansial.

Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi:

kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen sektor jasa keuangan;

  • tujuan gugatan pelindungan konsumen;
  • mekanisme pelaksanaan gugatan;
  • pelaksanaan putusan pengadilan; serta
  • pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Gugatan Konsumen, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

  • Penulis: Fitri Amalia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Jamin Nelayan Dapat Kelonggaran Kredit 10-12 Tahun dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih

    Prabowo Jamin Nelayan Dapat Kelonggaran Kredit 10-12 Tahun dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto menjamin nelayan akan memperoleh kelonggaran tenor kredit lebih dari 10 tahun dalam program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan, kebijakan itu diberikan agar beban pengembalian investasi tidak memberatkan nelayan yang tergabung dalam koperasi pengelola program. […]

  • Ini Mobil Listrik Pertama Ferrari dengan Kecepatan 310 Km/Jam

    Ini Mobil Listrik Pertama Ferrari dengan Kecepatan 310 Km/Jam

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ferrari resmi memperlihatkan detail perdana dari mobil listrik pertamanya yang diberi nama Elettrica. Ini menandai langkah besar pabrikan supercar asal Italia ini menuju era elektrifikasi penuh tanpa meninggalkan karakter khasnya. Dalam perkenalan yang berlangsung di markas besar Ferrari di Maranello, Italia, pabrikan menampilkan sasis, motor listrik, serta paket baterai yang akan digunakan pada […]

  • 70 Hektare Sawah Gagal Panen akibat Banjir di Gayo Lues Aceh

    70 Hektare Sawah Gagal Panen akibat Banjir di Gayo Lues Aceh

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan banjir yang melanda Kabupaten Gayo Lues akibat rusaknya bendungan dan tanggul desa telah merendam sekitar 70 hektare lahan pertanian warga. “Dampak material rusaknya fasilitas bendungan Desa Ulun Tanoh, Kecamatan Kuta Panjang, terdampak 68 hektare lahan persawahan sehingga gagal panen,” kata Plt Kepala Pelaksana BPBA Aceh Fadmi Ridwan […]

  • Imbas Bencana Banjir, 20 Ribu Calon Jemaah Sumatra Terancam Batal Haji

    Imbas Bencana Banjir, 20 Ribu Calon Jemaah Sumatra Terancam Batal Haji

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) rapat bersama Komisi VIII DPR RI untuk membahas soal nasib calon jemaah haji yang terdampak banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Dari tiga wilayah tersebut, serapan pelunasan masih belum optimal. Menurut Irfan, Jika ada calon jemaah terdampak bencana Sumatra yang belum bisa […]

  • Krisis Cabai! Tiga Pasar di Kota Jambi Kehabisan Stok, Harga Tembus Rp 100 Ribu

    Krisis Cabai! Tiga Pasar di Kota Jambi Kehabisan Stok, Harga Tembus Rp 100 Ribu

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di tiga pasar besar Kota Jambi, yakni Pasar Angso Duo, Pasar Talang Banjar, dan Pasar Rakyat Kasang, tercatat stabil untuk sebagian besar komoditas pada Minggu (16/11/2025). Namun, sejumlah komoditas seperti cabe merah besar, cabe merah kecil, dan cabe rawit merah mengalami kenaikan signifikan sehingga menjadi perhatian masyarakat. Data terbaru dari […]

  • Bobby Nasution: Pemotongan Dana Transfer Pusat Berisiko Berat bagi Daerah Ber-PAD Kecil

    Bobby Nasution: Pemotongan Dana Transfer Pusat Berisiko Berat bagi Daerah Ber-PAD Kecil

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyoroti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026. Ia menilai, pemotongan tersebut berpotensi menekan keuangan daerah kecil yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, terutama di wilayah seperti Nias dan daerah afirmasi lainnya. “Tadi juga kan […]

expand_less