Kamis, 20 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuannya, gugatan yang diajukan OJK menggunakan hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini didasarkan pada penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan dapat diperoleh tanpa hambatan finansial.

Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi:

kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen sektor jasa keuangan;

  • tujuan gugatan pelindungan konsumen;
  • mekanisme pelaksanaan gugatan;
  • pelaksanaan putusan pengadilan; serta
  • pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Gugatan Konsumen, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Tempat Wisata Populer di Balikpapan yang Wajib Kamu Kunjungi

    8 Tempat Wisata Populer di Balikpapan yang Wajib Kamu Kunjungi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Balikpapan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kalimantan Timur yang menawarkan beragam pilihan tempat menarik, mulai dari pantai, hutan mangrove, hingga ruang terbuka hijau. Kota pesisir ini dinilai cocok untuk liburan karena menghadirkan kombinasi wisata alam dan rekreasi keluarga yang mudah diakses. Berikut delapan tempat wisata populer di Balikpapan yang direkomendasikan untuk […]

  • Perak Antam Mendadak Ngebut! Nyaris Sentuh Rp50 Ribu per Gram

    Perak Antam Mendadak Ngebut! Nyaris Sentuh Rp50 Ribu per Gram

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produksi Antam menunjukkan pergerakan positif pada perdagangan Kamis (21/5/2026). Logam mulia ini tercatat mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman Logam Mulia, perak murni Antam melonjak Rp1.150 per gram menjadi Rp49.800 per gram. Kenaikan tersebut membuat harga perak semakin mendekati level psikologis Rp50.000 […]

  • Listrik di Sumut dan Aceh Masih Terputus Akibat Banjir, Sumbar Mulai Pulih

    Listrik di Sumut dan Aceh Masih Terputus Akibat Banjir, Sumbar Mulai Pulih

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa sambungan listrik di Sumatera Barat (Sumbar) mulai pulih, sementara di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh masih terputus akibat bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan tersebut. “Di Aceh masih terputus, di Sumatera Utara terputus, Sumatera Barat sudah terjadi pemulihan,” ujar Yuliot […]

  • Messi Hattrick! Argentina Sikat Aljazair Tanpa Ampun

    Messi Hattrick! Argentina Sikat Aljazair Tanpa Ampun

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Juara bertahan Argentina langsung tancap gas di laga pembuka Grup J Piala Dunia FIFA 2026. Menghadapi Aljazair, Albiceleste (julukan timnas Argentina) tampil dominan dan menang telak 3-0 di Kansas City, Rabu (17/6/2026) pagi WIB. Lionel Messi menjadi bintang kemenangan Albiceleste dengan memborong seluruh gol yang tercipta dalam laga tersebut. Kapten Argentina itu mencetak […]

  • Kemarau Melanda, Debit Air Baku di Sungai Penuh Turun 40 Persen, Distribusi Pelanggan Dibatasi

    Kemarau Melanda, Debit Air Baku di Sungai Penuh Turun 40 Persen, Distribusi Pelanggan Dibatasi

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Musim kemarau mulai berdampak terhadap ketersediaan air bersih di Kota Sungai Penuh, Jambi. Debit air baku yang masuk ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Khayangan di Desa Pelayang Raya turun hingga 40 persen dibandingkan kondisi normal. Penurunan debit air tersebut berdampak langsung terhadap distribusi air bersih kepada pelanggan di sejumlah wilayah Kota […]

  • BPS: Pekerja Informal Masih Mendominasi, Proporsi Buruh dan Pegawai Turun pada Agustus 2025

    BPS: Pekerja Informal Masih Mendominasi, Proporsi Buruh dan Pegawai Turun pada Agustus 2025

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pekerja informal masih mendominasi pasar tenaga kerja nasional, meski terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja formal hingga Agustus 2025. Dalam laporan terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, BPS mencatat jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 146,54 juta orang. Dari total tersebut, 38,74 persen bekerja sebagai buruh, […]

expand_less