OJK Siapkan Aturan Baru, Unitlink Hanya Boleh Dijual Asuransi dengan Ekuitas Besar
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sab, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNSI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan membatasi pemasaran produk unitlink bagi perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas kecil. Aturan ini akan diatur dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Berdasarkan rancangan tersebut, perusahaan asuransi jiwa yang masuk kelompok KPPE 1 dengan ekuitas Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun dilarang menjual produk unitlink mulai tahun 2028. Sementara itu, perusahaan dengan ekuitas di atas Rp1 triliun (KPPE 2) tetap diperbolehkan memasarkan seluruh produk.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan ini masih dalam tahap kajian.
“Belum ada ketentuan itu dikeluarkan, masih dikaji dan didiskusikan dengan industri,” ujar Ogi di Tangerang, Kamis (23/10).
Menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo, kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko investasi yang tidak sesuai prinsip Aset Liability Management (ALM). Ia menjelaskan, ekuitas tinggi diperlukan sebagai jaminan atau buffer bila terjadi kesalahan investasi oleh perusahaan asuransi.
Irvan juga menilai kebijakan ini bisa mendorong konsolidasi industri asuransi, di mana perusahaan kecil berpotensi mengalihkan portofolio unitlink ke perusahaan dengan ekuitas lebih besar.
“OJK perlu menyiapkan exit strategy dan melakukan sosialisasi sejak dini agar transisi berjalan lancar,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, jumlah perusahaan asuransi yang menjual unitlink diperkirakan akan menyusut, dan pasar unitlink akan lebih banyak menyasar segmen menengah ke atas yang memiliki pemahaman investasi lebih baik.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar