Rabu, 23 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK dikutip Antara, Kamis (27/11/2025).

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.

Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

Ia lebih lanjut mengatakan apabila menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Bertemu Mohammed bin Zayed di UEA, Perkuat Kerja Sama Indonesia-UEA

    Prabowo Bertemu Mohammed bin Zayed di UEA, Perkuat Kerja Sama Indonesia-UEA

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto melanjutkan lawatan kenegaraannya ke Uni Emirat Arab (UEA) setelah sebelumnya berkunjung ke Yordania. Di Abu Dhabi, Prabowo dijadwalkan bertemu Presiden UEA, Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), guna memperkuat kerja sama bilateral kedua negara. Berdasarkan keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, Prabowo tiba di Abu Dhabi, Rabu (26/2/2026) sore waktu […]

  • Harga Perak Sudah Tembus Rp58.400 per Gram

    Harga Perak Sudah Tembus Rp58.400 per Gram

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melanjutkan kenaikan. Pada perdagangan hari ini harga perak Antam melesat hingga mencapai level tertinggi baru atau All Time High (ATH). Dikutip dari laman Logam Mulia, Selasa (20/1/2026), harga perak Antam melesat Rp500. Kenaikan ini mendorong harga perak pada posisi Rp58.400 per gram. Sebelumnya, harga perak […]

  • Bulog Siapkan Skema Tunjangan Beras untuk ASN hingga TNI-Polri

    Bulog Siapkan Skema Tunjangan Beras untuk ASN hingga TNI-Polri

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perum Bulog tengah menyiapkan proposal terkait usulan pemberian tunjangan beras bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembahasan program dukungan pangan yang dirancang pemerintah. Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita mengatakan proposal yang disusun saat ini berkaitan dengan kesiapan anggaran yang nantinya akan dialokasikan pemerintah […]

  • Pengprov Percasi Jambi Gelar Seleksi Atlet Menuju Kejurnas Catur 2025 di Mamuju, Sulawesi Barat

    Pengprov Percasi Jambi Gelar Seleksi Atlet Menuju Kejurnas Catur 2025 di Mamuju, Sulawesi Barat

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Jambi menggelar seleksi untuk menentukan atlet yang akan mewakili Provinsi Jambi pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur 2025 di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Seleksi berlangsung di Rumah Catur Jambi dan diikuti oleh sejumlah pecatur terbaik daerah yang sebelumnya telah menorehkan prestasi di berbagai ajang tingkat provinsi […]

  • Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

    Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float. BEI juga menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat. Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, […]

  • Hujan Ringan Melanda Sejumlah Wilayah Jambi

    Hujan Ringan Melanda Sejumlah Wilayah Jambi

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Warga di Provinsi Jambi diimbau untuk waspada terhadap potensi hujan ringan yang melanda sebagian besar wilayah pada Kamis, 9 Oktober 2025. Berdasarkan data BMKG, hampir seluruh kabupaten dan kota di Jambi diprediksi mengalami cuaca hujan ringan disertai kelembapan tinggi yang bisa mencapai hingga 99 persen di beberapa daerah. Sejak pagi hingga malam hari, […]

expand_less