Rabu, 20 Mei 2026
light_mode
Beranda » Regional » MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK dikutip Antara, Kamis (27/11/2025).

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.

Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

Ia lebih lanjut mengatakan apabila menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • 12 Ide Jualan Ramadhan Modal Rp200 Ribu, Laris dan Untung Besar

    12 Ide Jualan Ramadhan Modal Rp200 Ribu, Laris dan Untung Besar

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bulan Ramadhan selalu menghadirkan peluang usaha musiman yang menjanjikan. Dengan modal relatif kecil, sekitar Rp200.000, masyarakat sudah bisa memulai bisnis takjil dan makanan berbuka yang berpotensi laris manis. Meningkatnya kebutuhan makanan dan minuman saat menjelang berbuka puasa membuat perputaran uang cenderung cepat. Kuncinya terletak pada pemilihan produk yang diminati, harga terjangkau, serta strategi […]

  • Lanjutkan Tren Penurunan, Emas Antam Kini Rp2.263.000 per Gram

    Lanjutkan Tren Penurunan, Emas Antam Kini Rp2.263.000 per Gram

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melanjutkan tren penurunan. Perdagangan Kamis (30/10/2025), emas Antam kembali terkoreksi sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 2.263.000 per gram dari semula Rp2.267.000 per gram. ‎Untuk harga beli kembali (buyback) juga turun Rp4000 menjadi Rp2.128.000 dari awalnya Rp2.132.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai […]

  • Performa Positif, Rupiah Kembali Menguat Jadi Rp17.155

    Performa Positif, Rupiah Kembali Menguat Jadi Rp17.155

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026) pagi. Kurs rupiah menunjukkan performa positif di awal pekan dengan mencatatkan kenaikan tipis dibandingkan penutupan sebelumnya. Berdasarkan data terbaru dari Antara, nilai tukar rupiah hari ini menguat 34 poin atau sekitar 0,20 persen. Saat ini, rupiah berada di level […]

  • Rupiah Menguat 7 Poin Menjadi Rp16.568 per Dolar AS

    Rupiah Menguat 7 Poin Menjadi Rp16.568 per Dolar AS

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada perdagangan hari ini, Selasa (21/10/2025). Penguatan itu seiring meningkatnya sentimen positif (risk-on) di pasar keuangan regional. Mengutip Antara, rupiah dibuka menguat sebesar 7 poin atau 0,04 persen menjadi Rp16.568 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.575 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar […]

  • BGN Setop 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Tak Punya IPAL dan Sertifikat Higiene

    BGN Setop 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Tak Punya IPAL dan Sertifikat Higiene

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026. Langkah ini diambil karena ribuan SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan dasar, yakni tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah […]

  • BPS: Aceh hingga Sumatra Barat Berbalik Deflasi Januari 2026 Usai Inflasi Tinggi Akhir 2025

    BPS: Aceh hingga Sumatra Barat Berbalik Deflasi Januari 2026 Usai Inflasi Tinggi Akhir 2025

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sejumlah provinsi di Sumatra yang sempat mengalami inflasi tinggi pada akhir 2025 kini berbalik mengalami deflasi pada Januari 2026. Wilayah tersebut antara lain Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Data BPS menunjukkan inflasi Desember 2025 di Aceh mencapai 3,6 persen, tertinggi secara nasional. Sementara inflasi di Sumatra Utara […]

expand_less