Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK dikutip Antara, Kamis (27/11/2025).

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.

Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

Ia lebih lanjut mengatakan apabila menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Bersiap, Nasabah Diprediksi Rajin Menabung Hingga Akhir 2025

    Bank Bersiap, Nasabah Diprediksi Rajin Menabung Hingga Akhir 2025

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah stabilnya daya beli masyarakat dan inflasi yang terjaga, perbankan melihat peluang baru menjelang akhir tahun. Harapannya, nasabah akan semakin rajin menabung, memberi angin segar bagi kinerja penghimpunan dana murah (CASA) hingga tutup tahun 2025. Optimisme ini diperkuat oleh survei Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyebutkan bahwa saat ini hingga tiga bulan […]

  • Buah Ceplukan Langka Diburu di Pasar Beringharjo Jogja, Ini Khasiat dan Harganya

    Buah Ceplukan Langka Diburu di Pasar Beringharjo Jogja, Ini Khasiat dan Harganya

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Buah ceplukan atau ciplukan menjadi salah satu komoditas unik yang banyak diburu pengunjung Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Meski tergolong langka dan tidak selalu tersedia, buah berukuran kecil ini tetap menarik minat pembeli karena dipercaya memiliki banyak khasiat. Buah dengan nama latin Physalis angulata tersebut berbentuk bulat sebesar kelereng dengan warna hijau kekuningan hingga kuning […]

  • BGTC PCR 2025: Bank Nagari Ajak Gen Z Bijak Kelola Keuangan dan Melek Investasi

    BGTC PCR 2025: Bank Nagari Ajak Gen Z Bijak Kelola Keuangan dan Melek Investasi

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Nagari mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk menata kebiasaan finansial dengan bijak sejak dini melalui program Bisnis Indonesia Goes to Campus (BGTC) 2025 di Politeknik Caltex Riau (PCR). Menabung sebagai modal awal investasi. Dana yang dikirim orang tua harus dikelola dengan baik untuk menyiapkan modal investasi di masa depan. Perbedaan menabung dan […]

  • Empat Visi Presiden Prabowo Bertumpu pada Pemanfaatan Tanah Nasional

    Empat Visi Presiden Prabowo Bertumpu pada Pemanfaatan Tanah Nasional

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa empat visi utama Presiden Prabowo Subianto seluruhnya bertumpu pada pemanfaatan tanah dan tata ruang yang berkeadilan. Empat visi besar tersebut mencakup ketahanan pangan, kemandirian energi, industrialisasi nasional, dan penyediaan perumahan rakyat yang terjangkau. Menurut Nusron, keempat visi ini saling berkaitan […]

  • Investasi Whoosh Lebih Besar dari Kereta Cepat Arab Saudi

    Investasi Whoosh Lebih Besar dari Kereta Cepat Arab Saudi

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) memiliki nilai investasi lebih tinggi dibanding proyek Saudi Land Bridge, meski jarak trayek Whoosh jauh lebih pendek. Panjang jalur Whoosh tercatat 142,3 km, sementara Saudi Land Bridge yang menghubungkan Jeddah di Laut Merah dengan Dammam di Teluk Arab melalui Riyadh mencapai 1.500 km. Nilai investasi proyek Whoosh mencapai […]

  • Nvidia Jadi Perusahaan Pertama Tembus Valuasi US$ 5 Triliun

    Nvidia Jadi Perusahaan Pertama Tembus Valuasi US$ 5 Triliun

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Raksasa chip asal Silicon Valley, Nvidia, berada di jalur untuk menjadi perusahaan pertama di dunia dengan valuasi mencapai US$ 5 triliun. Pencapaian ini datang hanya tiga bulan setelah Nvidia mencatat rekor menembus nilai pasar US$ 4 triliun. Permintaan tinggi terhadap chip buatan Nvidia menjadi pendorong utama lonjakan harga saham perusahaan sejak awal 2023. […]

expand_less