Minggu, 10 Mei 2026
light_mode
Beranda » Regional » MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK dikutip Antara, Kamis (27/11/2025).

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.

Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

Ia lebih lanjut mengatakan apabila menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Papan Digital Gantikan Papan Tulis di Ruang Kelas

    Papan Digital Gantikan Papan Tulis di Ruang Kelas

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemanfaatan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan interaktif digital di SMPN 4 Kota Bekasi membawa perubahan besar dalam proses belajar mengajar. Namun, berbagai pihak menegaskan bahwa teknologi canggih ini tidak akan memberikan hasil optimal tanpa kesiapan dan kompetensi guru sebagai penggunanya. Sejak hadirnya perangkat digital tersebut, ritme pembelajaran di kelas berubah signifikan. Siswa […]

  • Rupiah Perkasa Pagi Ini, Sentuh Level Segini

    Rupiah Perkasa Pagi Ini, Sentuh Level Segini

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah menguat pada perdagangan hari ini, Selasa (31/3/2026). Rupiah dibuka di level Rp16.987 per dolar AS. Berdasarkan data dari Antara, rupiah naik 15 poin atau 0,09 persen menjadi Rp16.987 per dolar AS dibanding penutupan hari sebelumnya yang berada di level Rp17.002 per dolar AS. Sementara itu, pergerakan mata uang kawasan Asia […]

  • Menkeu Purbaya Tegaskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Final

    Menkeu Purbaya Tegaskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Final

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih berada di tahap awal. Ia menyebut belum ada keputusan final terkait besaran maupun waktu penerapannya. “Belum, itu biar mereka ngitung,” ujar Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/10/2025). Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah memang memberi […]

  • OJK Catat Kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Jambi 2025 Tumbuh Positif

    OJK Catat Kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Jambi 2025 Tumbuh Positif

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi (OJK Jambi) mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi stabil dan tumbuh positif pada November 2025. Kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Provinsi Jambi didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, kepercayaan konsumen yang membaik, serta inovasi di berbagai segmen industri jasa keuangan. Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara […]

  • 7 Cara Menjadi Makelar Properti Sukses Tanpa Modal, Cocok untuk Pemula

    7 Cara Menjadi Makelar Properti Sukses Tanpa Modal, Cocok untuk Pemula

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bisnis makelar properti menjadi salah satu peluang usaha yang menjanjikan karena bisa dijalankan tanpa modal besar. Seorang agen hanya perlu mempertemukan penjual dan pembeli untuk mendapatkan komisi dari transaksi. Meski terlihat sederhana, dibutuhkan strategi dan keterampilan khusus agar sukses di bidang ini. Berikut sejumlah cara menjadi makelar properti yang handal, terutama bagi pemula: […]

  • KLH: Ada Dugaan Keterlibatan 8 Perusahaan Perusak lingkungan di Batang Toru, Sumatra Utara

    KLH: Ada Dugaan Keterlibatan 8 Perusahaan Perusak lingkungan di Batang Toru, Sumatra Utara

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menelusuri dugaan keterlibatan delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara, setelah banjir besar menyeret kayu gelondongan ke permukiman warga. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan pemanggilan seluruh perusahaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Hanif, analisis citra satelit pascabencana menunjukkan […]

expand_less