Rabu, 24 Jun 2026
light_mode
Beranda » Regional » MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK dikutip Antara, Kamis (27/11/2025).

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.

Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

Ia lebih lanjut mengatakan apabila menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Sekarang Dipatok Segini: Buruan!

    Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Sekarang Dipatok Segini: Buruan!

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas di Pegadaian kembali merosot hari ini, Selasa (7/4/2026). Emas produksi anak perusahaan pegadaian, galeri24, kini dihargai Rp2.860.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.870.000 per gram. Sementara itu, emas UBS turun menjadi Rp 2.874.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.885.000 per gram. Penurunan harga ini berdasarkan data terbaru dari Pegadaian. Perlu menjadi […]

  • Terkoreksi Tajam, Harga Perak Jadi Rp45.750 per Gram

    Terkoreksi Tajam, Harga Perak Jadi Rp45.750 per Gram

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Peluang emas bagi warga Jambi yang ingin mulai bisnis perak atau menambah koleksi perak. Logam mulia ini tengah menyusut cukup tajam sehingga harganya lebih murah dari sebelumnya. Mengutip dari laman Logam Mulia, Kamis (18/6/2026), harga perak Antam hari ini turun sebesar Rp1.100 ke level Rp45.750 per gram. Situasi ini dinilai menjadi momentum tepat […]

  • Pemkot Jambi Gelar Lomba Masak Blind Box Peringati Hari Kartini ke-148

    Pemkot Jambi Gelar Lomba Masak Blind Box Peringati Hari Kartini ke-148

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kota Jambi memperingati Hari Kartini ke-148 tahun 2026 dengan cara unik dan kreatif. Pemkot Jambi menggelar Lomba Masak Kotak Misteri (Blind Box) bertema “Inovasi Rasa Perempuan Berdaya, Keluarga Bahagia” di Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Kota Jambi, Selasa (21/04/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk refleksi atas perjuangan Raden Ajeng Kartini sebagai pelopor […]

  • Kementan Pastikan Pasokan Bibit Ayam Aman, Tak Ada Monopoli Distribusi

    Kementan Pastikan Pasokan Bibit Ayam Aman, Tak Ada Monopoli Distribusi

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pasokan dan distribusi bibit ayam atau Day Old Chick (DOC) di seluruh wilayah Indonesia dalam kondisi aman dan terkendali. Pemerintah memastikan tidak ada praktik monopoli dalam rantai pasok perunggasan nasional. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan pemerintah telah melakukan transformasi tata kelola distribusi DOC […]

  • Program Sertifikasi Halal Gratis Dongkrak Ekonomi

    Program Sertifikasi Halal Gratis Dongkrak Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digencarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia. Selain memastikan produk UMKM memenuhi standar halal, program ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi ribuan pendamping yang terlibat dalam proses sertifikasi di lapangan. Salah satu kisah […]

  • BTN Pede, Dana Rp 25 Triliun Habis pada November

    BTN Pede, Dana Rp 25 Triliun Habis pada November

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tetap menyatakan optimismenya bahwa penempatan uang negara sebesar Rp 25 triliun di BTN akan terserap habis pada November 2025. Ini sejalan dengan upaya perseroan menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk perumahan rakyat yang menjadi prioritas dan keahlian perseroan. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa penyerapan […]

expand_less