Senin, 14 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK dikutip Antara, Kamis (27/11/2025).

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.

Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

Ia lebih lanjut mengatakan apabila menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertanian Sumbang 13,83% PDB Nasional, Produksi Beras Cetak Rekor di Era Prabowo

    Pertanian Sumbang 13,83% PDB Nasional, Produksi Beras Cetak Rekor di Era Prabowo

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatatkan capaian besar dari sektor pertanian. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan, sektor ini berhasil menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dengan kontribusi mencapai 13,83%. “Sektor pertanian menjadi penyumbang tertinggi PDB nasional. Angka 13,83% itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan dalam rapat di […]

  • Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini

    Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam bertambah dalam anjloknya pada perdagangan hari ini. Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam naik Rp Rp 4.000 setelah sebelumnya anjlok Rp 77.000. Mengutip laman logammulia.com, Jumat (6/3/2026), harga emas Antam turun Rp 25.000 menjadi Rp 3.024.000 per gram dari semula Rp3.049.000. Untuk harga buyback emas Antam juga turun signifikan. Hari […]

  • Mata Uang Iran Rial Anjlok ke Titik Terendah, Krisis Ekonomi dan Protes Nasional Makin Membesar

    Mata Uang Iran Rial Anjlok ke Titik Terendah, Krisis Ekonomi dan Protes Nasional Makin Membesar

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Nilai tukar mata uang Iran, rial, kembali terpuruk ke titik terendah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di tengah tekanan krisis ekonomi berkepanjangan dan gelombang protes nasional. Pelemahan mata uang ini semakin memperberat kondisi ekonomi masyarakat Iran yang telah lama dibayangi inflasi tinggi, sanksi internasional, serta instabilitas politik. Mengutip laporan Yahoo Finance, Selasa (13/1/2026), […]

  • Harga Properti Residensial 2026 Naik: Permintaan Meningkat, Ukuran Mengecil

    Harga Properti Residensial 2026 Naik: Permintaan Meningkat, Ukuran Mengecil

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pasar properti residensial di Indonesia diproyeksikan akan terus mengalami tren kenaikan harga jual pada tahun 2026. Kondisi ini menciptakan disparitas yang semakin lebar antara daya beli masyarakat, khususnya first-time home buyer, dengan harga hunian yang ditawarkan. CEO Leads Property Services Indonesia, Hendra Hartono, memaparkan analisis mengenai dinamika pasar perumahan, yang menunjukkan pergeseran fokus […]

  • Cek AC Mobil Sebelum Pergi Liburan,  Ternyata Ini Manfaatnya

    Cek AC Mobil Sebelum Pergi Liburan, Ternyata Ini Manfaatnya

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), banyak pemilik mobil mulai menyiapkan kendaraan untuk perjalanan jarak jauh. Selain mesin, rem, dan ban, sistem pendingin kabin atau AC mobil juga sebaiknya masuk daftar pengecekan prioritas. Pasalnya, perjalanan panjang, macet, dan penggunaan AC non-stop bisa berdampak langsung pada kenyamanan sekaligus kinerja kendaraan. Dari berbagai sumber […]

  • Kabut Asap Masih Menyelimuti Sejumlah Wilayah Jambi Hari Ini, Sungai Penuh dan Kerinci Paling Terpengaruh

    Kabut Asap Masih Menyelimuti Sejumlah Wilayah Jambi Hari Ini, Sungai Penuh dan Kerinci Paling Terpengaruh

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabut asap masih menjadi bagian dari prakiraan cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Jambi pada Rabu, 2 September 2026. Kondisi tersebut terutama terlihat di kawasan Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sementara beberapa daerah lain diprakirakan mengalami udara kabur. Berdasarkan prakiraan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menjadi […]

expand_less