Minyak Sumur Rakyat Jambi Resmi Masuk Pertamina, Tembus 236 Ribu Barel
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 27 menit yang lalu

Gubernur Jambi, Al Haris dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, saat meresmikan pembelian perdana minyak hasil produksi sumur rakyat oleh Pertamina di Stasiun Tangki Pertamina di Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.
JAMBISNIS.COM – Sektor hulu migas nasional mencatat perkembangan baru. Minyak dari sumur masyarakat di Jambi untuk pertama kalinya resmi masuk ke sistem produksi Pertamina. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengatakan capaian ini menjadi bagian dari upaya penataan sektor sumur rakyat yang selama ini berjalan secara terbatas dan tidak terintegrasi.
“Ini hasil konsolidasi dan arah kebijakan yang lebih tegas,” ujar Djoko.
Implementasi kebijakan terlihat dari serah terima minyak mentah di fasilitas penyimpanan Tempino. Total minyak yang disalurkan mencapai 236.845 barel. Minyak tersebut memiliki spesifikasi kadar air dan sedimen (BS&W) 0,05 persen, dengan API gravity 40,2 derajat dan densitas sekitar 0,824 kilogram per liter.
Pengelolaan minyak berasal dari sumur masyarakat yang dijalankan oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha kecil. Selanjutnya, minyak dialirkan ke unit operasi Pertamina EP Field Jambi.
Dalam skema baru, minyak dari sumur rakyat dapat diakui sebagai bagian dari lifting nasional, sepanjang dikelola melalui mekanisme resmi serta memenuhi standar teknis, keselamatan, dan lingkungan.
Peran koordinasi di tingkat daerah dijalankan oleh Koperasi Batanghari Patra Niaga yang menjadi penghubung antara pelaku usaha kecil dan sistem industri migas nasional.
Selama ini, sektor sumur rakyat menghadapi sejumlah kendala, mulai dari tata kelola yang belum seragam hingga standar operasional yang berbeda-beda. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci dalam mengatasi persoalan tersebut.
Namun demikian, kebijakan ini memiliki batas waktu. Masa pembinaan ditetapkan hingga 2 Juni 2029. Sumur yang tidak memenuhi standar setelah periode tersebut berpotensi dihentikan atau dikenai sanksi sesuai ketentuan.
- Penulis: darmanto zebua


