Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 16 Hektare di Makassar Disebut Diserobot
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 6 Nov 2025
- comment 0 komentar

Mantan Wapres Jusuf Kalla
JAMBISNIS.COM – Kasus mafia tanah kembali mencuat dan kali ini menimpa tokoh nasional, mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). JK mengaku lahan miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar telah dieksekusi secara tidak sah dan kini beralih tangan ke pihak lain.
JK menyebut eksekusi tersebut melanggar prosedur hukum dan ketentuan Mahkamah Agung (MA). Ia pun menuding adanya praktik mafia tanah yang merugikan Hadji Kalla Group, perusahaan milik keluarganya.
“Kalau Hadji Kalla saja bisa dirampas seperti ini, apalagi masyarakat kecil. Ini bentuk perampokan yang disahkan,” ujar JK saat meninjau lokasi sengketa, Rabu (5/11/2025).
Menurut JK, lahan tersebut telah dimiliki Hadji Kalla Group sejak 1993, setelah dibeli secara sah dari keturunan Raja Gowa. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kepemilikan lahan justru dimenangkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
“Ini tanah saya sendiri, dibeli dari anak Raja Gowa. Dulu masuk wilayah Gowa, sekarang jadi Makassar,” tegas JK.
JK menilai proses eksekusi PN Makassar tidak sah karena tidak disertai pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana diamanatkan putusan MA.
“Syarat eksekusi itu ada constatering, harus diukur BPN, lurah hadir, panitera tahu. Ini semua tidak dilakukan,” tambahnya.
JK juga menuding pihak GMTD melakukan rekayasa hukum dan menyesatkan fakta di pengadilan. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD, karena sengketa sebenarnya melibatkan pihak lain.
“Yang dituntut itu penjual ikan bernama Manyombalang (Dg Solong). Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Ini kebohongan besar,” tegas Ketua Umum PMI tersebut.
JK memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mempertahankan hak milik keluarganya.
“Ini mempertahankan hak milik, mempertahankan harta, itu syahid,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, memilih enggan berkomentar banyak. Ia hanya meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim yang dinilai sudah berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar