Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal menggarap sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menilai, aturan baru ini akan mengubah peta pengelolaan tambang di Indonesia, karena penguasaan sumber daya alam tak lagi berpusat pada korporasi besar, melainkan juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi, termasuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.

Berdasarkan dokumen resmi PP No.39/2025, Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan melalui mekanisme pemberian prioritas. Koperasi kini masuk dalam klaster prioritas WIUP, sejajar dengan badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan 27, yang menegaskan peran koperasi secara rinci:

  • Pasal 26A: Pemberian prioritas dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta komitmen usaha dengan persetujuan menteri.
  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pasal 26E: Persetujuan menteri diterbitkan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Pasal 26F: Luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti ketentuan untuk badan usaha kecil dan menengah.

Dengan batasan tersebut, koperasi memiliki peluang nyata untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial dan ekonomi gotong royong. Pemerintah menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi, diharapkan keuntungan dari pengelolaan tambang dapat langsung dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mercedes-Benz Sambut Positif IEU–CEPA, Tarif Impor Mobil Eropa Jadi 0 Persen dalam 5 Tahun

    Mercedes-Benz Sambut Positif IEU–CEPA, Tarif Impor Mobil Eropa Jadi 0 Persen dalam 5 Tahun

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Implementasi perjanjian dagang Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU–CEPA) disambut positif oleh pelaku industri otomotif Eropa di Indonesia. Salah satunya Mercedes-Benz Indonesia, yang menilai penghapusan tarif impor kendaraan utuh (completely built up/CBU) dari 50 persen menjadi 0 persen dalam lima tahun ke depan akan membuka peluang besar di pasar mobil premium nasional. […]

  • Resep Tempoyak Khas Jambi, Fermentasi Durian dengan Rasa Unik yang Bikin Ketagihan

    Resep Tempoyak Khas Jambi, Fermentasi Durian dengan Rasa Unik yang Bikin Ketagihan

    • calendar_month 14 menit yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kalau biasanya durian disajikan langsung sebagai buah segar atau dijadikan campuran es krim dan kue, di Jambi buah ini justru diolah jadi hidangan tradisional khas bernama tempoyak. Makanan satu ini terkenal dengan aroma kuat dan cita rasa asam gurih yang khas hasil dari proses fermentasi durian. Bagi masyarakat Jambi, tempoyak bukan sekadar lauk […]

  • Menkeu Purbaya Temui Gubernur DKI Pramono, Bahas Rencana Pembangunan Gedung Tertinggi di Jakarta

    Menkeu Purbaya Temui Gubernur DKI Pramono, Bahas Rencana Pembangunan Gedung Tertinggi di Jakarta

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10/2025) pagi. Dalam pertemuan tersebut, Purbaya membahas proposal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait rencana pembangunan gedung baru tertinggi yang akan berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. “Enggak […]

  • Kementrans Bekali ASN dengan Nilai Jurnalistik untuk Perkuat Strategi Komunikasi Publik

    Kementrans Bekali ASN dengan Nilai Jurnalistik untuk Perkuat Strategi Komunikasi Publik

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam upaya memperkuat strategi komunikasi publik, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membekali aparatur sipil negara (ASN) dengan pemahaman dan nilai-nilai jurnalistik melalui program Pelatihan Jurnalistik Batch II di Jakarta, Selasa (7/10/2025). “Kami akan membuat tim media yang solid dan memiliki strategi komunikasi yang kuat, mampu membaca dinamika ruang digital, dan tanggap dalam menyikapi isu-isu publik,” […]

  • Melesat Rp 34.000, Harga Emas Antam Menjadi Rp 2.284.000 per Gram

    Melesat Rp 34.000, Harga Emas Antam Menjadi Rp 2.284.000 per Gram

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali terbang tinggi hari ini, Selasa (7/10/2025). Kini harga emas Antam tembus Rp 2.284.000 per gram usai naik Rp34.000. Ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) baru dan reli tiga hari beruntun. Sementara harga emas Antam termurah mencapai Rp1.192.000 dengan ukuran […]

  • Loyo! Rupiah Melemah 0,26% ke Rp 16.605

    Loyo! Rupiah Melemah 0,26% ke Rp 16.605

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah masih melemah. Siang ini rupiah ada di level Rp 16.605 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,26% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 16.561 per dolar AS. Mayoritas mata uang negara Asia melemah terhadap dolar AS siang ini. Won Korea mencatat pelemahan terdalam 0,41%, disusul yen Jepang yang melemah 0,29%, dolar […]

expand_less