Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal menggarap sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menilai, aturan baru ini akan mengubah peta pengelolaan tambang di Indonesia, karena penguasaan sumber daya alam tak lagi berpusat pada korporasi besar, melainkan juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi, termasuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.

Berdasarkan dokumen resmi PP No.39/2025, Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan melalui mekanisme pemberian prioritas. Koperasi kini masuk dalam klaster prioritas WIUP, sejajar dengan badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan 27, yang menegaskan peran koperasi secara rinci:

  • Pasal 26A: Pemberian prioritas dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta komitmen usaha dengan persetujuan menteri.
  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pasal 26E: Persetujuan menteri diterbitkan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Pasal 26F: Luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti ketentuan untuk badan usaha kecil dan menengah.

Dengan batasan tersebut, koperasi memiliki peluang nyata untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial dan ekonomi gotong royong. Pemerintah menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi, diharapkan keuntungan dari pengelolaan tambang dapat langsung dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perum Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Arahan Presiden Prabowo

    Perum Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Arahan Presiden Prabowo

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui peningkatan serapan gabah, pembangunan infrastruktur logistik modern, serta kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. “Sebagai BUMN pangan yang mendapat mandat langsung dari pemerintah, Perum Bulog memiliki peran utama dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan nasional,” […]

  • UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil

    UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jelang pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2026, beredar kabar ada perubahan nilai indeks dalam penghitungan rumus UMP. Indeks yang disebut dengan indeks tertentu tersebut sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. “Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi […]

  • Jessica Pegula Juara WTA 1000 Dubai 2026, Kunci Gelar Keempat di Level Elite

    Jessica Pegula Juara WTA 1000 Dubai 2026, Kunci Gelar Keempat di Level Elite

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Petenis tunggal putri Amerika Serikat Jessica Pegula menorehkan pencapaian penting dalam kariernya setelah menjuarai Dubai Duty Free Tennis Championships 2026. Pegula keluar sebagai juara usai menundukkan petenis Ukraina Elina Svitolina dengan skor 6-2, 6-4 pada laga final yang digelar Sabtu (21/2) malam waktu setempat. Gelar tersebut menjadi titel keempat Pegula di level WTA […]

  • Menguat Tipis, Harga Perak Antam Kini Rp32.275 per Gram

    Menguat Tipis, Harga Perak Antam Kini Rp32.275 per Gram

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menguat hari ini. Dipantau dari laman Logam Mulia, harga perak menguat Rp 100 menjadi Rp 32.275 per gram. Sebelumnya, harga perak Antam diposisi Rp 32.175 per gram. Adanya penguatan tersebut membuat harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram dipatok sebesar Rp 8.328.250, […]

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% di Tengah Ketidakpastian, OCBC NISP Tekankan Kolaborasi Bisnis

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% di Tengah Ketidakpastian, OCBC NISP Tekankan Kolaborasi Bisnis

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif dengan angka 5,11% pada kuartal II 2025, meski menghadapi dinamika global yang kompleks. Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja, menekankan bahwa kolaborasi antar pelaku bisnis menjadi kunci untuk menangkap peluang di tengah ketidakpastian ekonomi. Dalam OCBC Business Forum 2025 di Jakarta, Parwati menjelaskan bahwa sinergi antara perusahaan, […]

  • Kenaikan Upah Minimum 2026 Dinilai Tak Adil, Buruh Ancam Gelombang Aksi

    Kenaikan Upah Minimum 2026 Dinilai Tak Adil, Buruh Ancam Gelombang Aksi

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menetapkan rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Namun, kebijakan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan buruh karena dinilai belum menjamin kebutuhan hidup layak (KHL). Kelompok buruh menilai formula kenaikan upah minimum 2026 yang menggunakan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi […]

expand_less