Kementrans Percepat Sertifikasi Lahan untuk 8.052 Keluarga Transmigran
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- comment 0 komentar

Pemerintah optimistis percepatan sertifikasi lahan tidak hanya menyelesaikan masalah lama, tetapi juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru di kawasan transmigrasi.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi mempercepat penyelesaian status lahan transmigran yang selama puluhan tahun membuat ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian hukum. Sebanyak 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang berada di kawasan hutan akan segera dituntaskan status hukumnya agar dapat diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan bahwa masalah lahan transmigran bukan hanya urusan administrasi, tetapi menyangkut masa depan ekonomi dan keamanan keluarga. “Ada keluarga yang sudah tinggal 20 hingga 30 tahun, tapi tanahnya belum jelas statusnya. Ini yang sedang kami akhiri,” ujarnya usai Rapat Kerja dengan Pansus Reforma Agraria DPR RI.
Ketidakpastian status lahan membuat transmigran sulit mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan. Dengan kepemilikan SHM, transmigran bisa memperkuat ekonomi keluarga dan meningkatkan taraf hidup.
Untuk mempercepat proses, pemerintah membagi penanganan ke beberapa skema:
- 26 lokasi dilepaskan dari kawasan hutan
- 39 lokasi diselesaikan melalui skema perhutanan sosial hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang
Iftitah menegaskan, proses sertifikasi bebas dari pungutan seperti PSDH, DR, dan PNBP, karena tanah tersebut ditempati oleh rakyat atas penempatan negara.
Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI, Saan Mustopa, menekankan bahwa persoalan tumpang tindih kawasan hutan dengan permukiman transmigran merupakan sumber ketimpangan struktural pedesaan dan harus diselesaikan menyeluruh melalui kebijakan satu peta (one map policy).
Wakil Koordinator Pansus, Titiek Soeharto, menegaskan, kawasan transmigrasi yang telah puluhan tahun dihuni tidak boleh terus berada dalam status abu-abu dan harus segera diberikan kepastian hukum.
Pemerintah optimistis percepatan sertifikasi lahan tidak hanya menyelesaikan masalah lama, tetapi juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru di kawasan transmigrasi. “Ini bukan sekadar membereskan peta, tapi mengakhiri ketidakpastian hidup ribuan keluarga dan membuka jalan bagi mereka untuk lebih sejahtera,” pungkas Iftitah.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar