Kemendag Tegaskan Ekspansi Ritel Modern di Daerah Tetap Ikuti Aturan, Buka Peluang Kemitraan dengan Koperasi Desa
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 35 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 disebutkan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, keberadaan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi pertimbangan utama sebelum izin pendirian diterbitkan.
JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa keberadaan dan ekspansi toko ritel modern di daerah tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan di tengah wacana pembatasan ritel modern seiring penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa aktivitas usaha ritel modern telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 disebutkan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, keberadaan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi pertimbangan utama sebelum izin pendirian diterbitkan.
“Pada prinsipnya, toko ritel modern tidak menjadi persoalan selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Iqbal di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Lebih lanjut, Kemendag membuka peluang kerja sama antara ritel modern dan koperasi desa. Menurut Iqbal, kemitraan tersebut dapat menjadi solusi untuk memperkuat distribusi barang sekaligus mendukung keberlangsungan ekonomi lokal.
Ia menjelaskan, ritel modern ke depan berpeluang memasok kebutuhan barang kepada koperasi desa, terutama jika unit koperasi tersebut telah berjalan secara stabil dan profesional. Kemendag juga selama ini telah memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan toko swalayan.
Sementara itu, terkait perizinan, Iqbal menegaskan bahwa penerbitan izin usaha ritel modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dilengkapi dengan proses validasi dari pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, kewenangan pengaturan ekspansi ritel tetap berada dalam koridor regulasi nasional dan kebijakan daerah.
Dengan demikian, pemerintah memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern, perlindungan UMKM, serta penguatan koperasi desa tetap terjaga dalam satu kerangka pembangunan ekonomi yang inklusif.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar