Breaking News
light_mode
Beranda » Properti » Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

  • account_circle -
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri PUPR yang mengatur penyelenggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 22, pemerintah melarang rumah subsidi dipindahtangankan oleh penerima subsidi atau Subsidi Bantuan Uang Muka (SUBM), baik dijual kembali atau disewakan.

“Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa penerima bantuan rumah subsidi hanya bisa mengalihkan dengan syarat sebagai warisan, atau bisa dipindahtangankan setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pemilik rumah subsidi dilarang menjual, mengalihkan, atau menyewakan rumahnya dalam kurun waktu lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Larangan ini dibuat agar penerima bantuan tidak memanfaatkan subsidi untuk tujuan komersial. Setelah melewati masa lima tahun, pemilik dapat menjual rumahnya. Namun, proses penjualan tetap harus mengikuti ketentuan bank penyalur dan prosedur balik nama sertifikat.

Selain penjualan, aturan pemerintah juga menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan, karena bertentangan dengan tujuan utama program yaitu menyediakan hunian tetap bagi MBR. Pemilik yang terbukti menjual atau menyewakan rumah subsidi sebelum masa lima tahun dapat dikenai sanksi administratif. Maka pemerintah bahkan dapat meminta agar bantuan program subsidi bunga di bank dicabut. Jadi sudah tahu kan apakah rumah subsidi bisa dijual lagi?(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kompas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danantara Siapkan Tiga Skema Pelunasan Utang Kereta Cepat

    Danantara Siapkan Tiga Skema Pelunasan Utang Kereta Cepat

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Persoalan utang proyek ambisius, Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus digodok. Terbaru, Danantara yang disebut Menkeu Purbaya yang bertanggungjawab atas utang tersebut, menyampaikan skema pelunasan utang. Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Rosan P Roeslani mengatakan pihaknya melakukan evaluasi mengenai hal itu secara menyeluruh. “Evaluasi ini akan segera kami finalisasi, setelah itu kami akan […]

  • APBN Oktober 2025 Seret: Pajak Turun dan K/L Kembalikan Anggaran Rp3,5 Triliun

    APBN Oktober 2025 Seret: Pajak Turun dan K/L Kembalikan Anggaran Rp3,5 Triliun

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kinerja APBN hingga akhir Oktober 2025 menunjukkan tekanan dari sisi penerimaan pajak dan rendahnya serapan anggaran kementerian/lembaga (K/L). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penerimaan pajak masih seret, sementara beberapa K/L justru mengembalikan anggaran hingga Rp3,5 triliun. Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah terus mengejar realisasi pajak di tengah perlambatan ekonomi. Sejumlah wajib pajak, […]

  • China Raup Rp 156 Triliun dari Micro Drama, Terbesar di Dunia

    China Raup Rp 156 Triliun dari Micro Drama, Terbesar di Dunia

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pendapatan industri micro drama China terus melonjak tajam. Berdasarkan laporan The Micro-Drama Economy 2025 dari Media Partners Asia (MPA), industri ini diproyeksi menghasilkan USD 9,4 miliar atau sekitar Rp 156,06 triliun (kurs Rp 16.566,73 per USD) pada tahun 2025, meningkat dari USD 5,1 miliar pada 2023 dan USD 6,9 miliar pada 2024. MPA […]

  • Dirut Pertamina Tinjau Pemulihan Suplai Energi di Aceh usai Banjir dan Longsor

    Dirut Pertamina Tinjau Pemulihan Suplai Energi di Aceh usai Banjir dan Longsor

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Utama Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri meninjau langsung sejumlah titik layanan energi di Aceh pascabanjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Peninjauan dilakukan bersama jajaran Pertamina Patra Niaga untuk memastikan kelancaran suplai BBM dan LPG bagi masyarakat. Simon menyebut distribusi energi saat ini mulai pulih secara bertahap di Aceh, Sumatera Utara, dan […]

  • Sebulan Menjabat, Menkeu Purbaya Hadapi Banyak Tantangan tapi Yakin Kondisi Terkendali

    Sebulan Menjabat, Menkeu Purbaya Hadapi Banyak Tantangan tapi Yakin Kondisi Terkendali

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bulan pertamanya menjabat sebagai bendahara negara penuh dengan tantangan besar, namun ia memastikan situasi keuangan Indonesia masih dalam kondisi terkendali. Langkah-langkah awal yang ia ambil bahkan mulai menunjukkan arah baru dalam kebijakan fiskal nasional. “Kesannya (jadi Menkeu) menarik. Penuh tantangan, tapi pasti bisa kami kendalikan,” ujar […]

  • Prabowo Janji Bangun 300.000 Jembatan, Bentuk Satgas Darurat untuk Eksekusi Cepat

    Prabowo Janji Bangun 300.000 Jembatan, Bentuk Satgas Darurat untuk Eksekusi Cepat

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto kembali melontarkan janji besar terkait pembangunan infrastruktur nasional. Kepala Negara memastikan bahwa pemerintah akan membangun 300.000 jembatan di berbagai daerah Indonesia. Prabowo menyampaikan bahwa ia telah membentuk satuan tugas khusus darurat jembatan untuk mempercepat realisasi program tersebut. Langkah ini diambil setelah dirinya menerima laporan bahwa masih banyak pelajar di sejumlah […]

expand_less