Breaking News
light_mode
Beranda » Properti » Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

  • account_circle -
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri PUPR yang mengatur penyelenggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 22, pemerintah melarang rumah subsidi dipindahtangankan oleh penerima subsidi atau Subsidi Bantuan Uang Muka (SUBM), baik dijual kembali atau disewakan.

“Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa penerima bantuan rumah subsidi hanya bisa mengalihkan dengan syarat sebagai warisan, atau bisa dipindahtangankan setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pemilik rumah subsidi dilarang menjual, mengalihkan, atau menyewakan rumahnya dalam kurun waktu lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Larangan ini dibuat agar penerima bantuan tidak memanfaatkan subsidi untuk tujuan komersial. Setelah melewati masa lima tahun, pemilik dapat menjual rumahnya. Namun, proses penjualan tetap harus mengikuti ketentuan bank penyalur dan prosedur balik nama sertifikat.

Selain penjualan, aturan pemerintah juga menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan, karena bertentangan dengan tujuan utama program yaitu menyediakan hunian tetap bagi MBR. Pemilik yang terbukti menjual atau menyewakan rumah subsidi sebelum masa lima tahun dapat dikenai sanksi administratif. Maka pemerintah bahkan dapat meminta agar bantuan program subsidi bunga di bank dicabut. Jadi sudah tahu kan apakah rumah subsidi bisa dijual lagi?(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kompas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • QRIS Tembus Korea! BI Uji Coba Pembayaran Digital Tanpa Batas Negara

    QRIS Tembus Korea! BI Uji Coba Pembayaran Digital Tanpa Batas Negara

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) mulai menjalankan tahap percobaan awal (sandboxing) untuk penggunaan Quick Responses Indonesian Standard (QRIS) lintas negara(cross border) dengan Korea Selatan. Bila uji coba berjalan lancar penerapan QRIS ke Korea Selatan akan berlaku sepenuhnya pada tahun 2026. “Kita launching sandboxing dengan Korea Selatan, insya Allah tahun depan mulai nyambung,” ucap Gubernur BI […]

  • Rial Iran Anjlok ke Rekor Terendah, Tembus 1,5 Juta per Dolar AS

    Rial Iran Anjlok ke Rekor Terendah, Tembus 1,5 Juta per Dolar AS

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar mata uang Iran, rial, kembali tertekan dan jatuh ke titik terendah sepanjang sejarah. Pada Kamis (29/1/2026), satu dolar Amerika Serikat (AS) tercatat setara dengan 1,5 juta rial, menandai krisis ekonomi yang kian memburuk di negara tersebut. Berdasarkan data situs pemantau valuta asing Bonbast.com, nilai rial telah kehilangan sekitar 5 persen hanya […]

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Setidaknya, 12 provinsi, termasuk Jambi, masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB). Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus […]

  • 9 Negara yang Masih Mengonsumsi Daging Anjing, Apakah Indonesia Termasuk? Cek Faktanya di Sini

    9 Negara yang Masih Mengonsumsi Daging Anjing, Apakah Indonesia Termasuk? Cek Faktanya di Sini

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Meski menuai pro dan kontra, konsumsi daging anjing masih menjadi bagian dari budaya di sejumlah negara. Beberapa wilayah bahkan memiliki tingkat konsumsi yang sangat tinggi. Humane Society International memperkirakan 30 juta anjing dibunuh setiap tahun untuk konsumsi manusia. Asia tercatat sebagai benua dengan tingkat konsumsi anjing tertinggi. Banyak anjing disebut dicuri dari pemiliknya […]

  • 10 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp90 Juta untuk Harian, Nyaman dan Irit

    10 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp90 Juta untuk Harian, Nyaman dan Irit

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mencari mobil bekas dengan bujet Rp90 jutaan masih sangat memungkinkan untuk mendapatkan unit yang nyaman, irit, dan layak digunakan harian. Dengan pilihan yang cukup beragam, konsumen dapat memilih model hatchback, MPV, hingga SUV sesuai kebutuhan mobilitas. Berikut daftar 10 mobil bekas 90 jutaan yang masih direkomendasikan karena performa, kenyamanan, serta ketersediaannya di pasar. […]

  • Hasil UFC 322: Islam Makhachev Menang Mutlak atas Jack Della Maddalena

    Hasil UFC 322: Islam Makhachev Menang Mutlak atas Jack Della Maddalena

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Islam Makhachev kembali menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu petarung paling dominan di UFC. Dalam gelaran UFC 322 di New York, Minggu (16/11), Makhachev sukses mengalahkan Jack Della Maddalena lewat keputusan mutlak dengan skor identik 50-45, 50-45, 50-45 dari ketiga juri. Sejak ronde pertama dimulai, Makhachev tampil percaya diri. Meski sempat meladeni pertarungan stand-up, […]

expand_less