Harga Referensi CPO Naik Jadi USD 963,75 per Ton, Dipicu Rencana Penerapan Biodiesel B50
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode November 2025 menjadi USD 963,75 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik tipis sebesar USD 0,14 dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat USD 963,61 per MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh rencana penerapan biodiesel B50 di dalam negeri, meningkatnya permintaan global, serta kenaikan harga minyak nabati dunia, khususnya minyak kedelai.
“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan, terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya,” ujar Tommy dalam keterangan resmi di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan:
- Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 124 per MT, dan
- Pungutan Ekspor (PE) CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1–30 November 2025, yaitu sekitar USD 96,37 per MT.
Kebijakan ini berlaku sepanjang periode November untuk menjaga stabilitas ekspor dan penerimaan negara dari sektor kelapa sawit.
Tommy menjelaskan, sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 20 September–19 Oktober 2025 pada tiga bursa utama dunia, yaitu:
- Bursa CPO Indonesia: USD 887,73 per MT
- Bursa CPO Malaysia: USD 1.039,76 per MT
- Harga port Rotterdam: USD 1.247,67 per MT
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40 antara tiga sumber tersebut, maka perhitungan HR CPO menggunakan dua harga terdekat dari median.
“Sehingga HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,75 per MT,” tambah Tommy.
Selain CPO, Kemendag juga menetapkan bea keluar untuk produk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan bersih ≤ 25 kilogram sebesar USD 31 per MT. Penetapan ini diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Kenaikan harga referensi CPO ini dinilai sebagai indikasi positif bagi pelaku industri kelapa sawit nasional, terutama di tengah tren global yang semakin beralih ke energi terbarukan dan biofuel.
Rencana penerapan Biodiesel 50 persen (B50) di Indonesia diharapkan dapat:
- Meningkatkan penyerapan CPO domestik,
- Mengurangi ketergantungan impor bahan bakar fosil, dan
- Mendorong nilai tambah industri sawit nasional.
Dengan demikian, Indonesia berpotensi memperkuat posisi sebagai produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia sekaligus pionir energi hijau berbasis sawit di kawasan Asia Tenggara.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar