Harga Emas Antam Turun Tajam, Cek Lengkap Disini!
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 27 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terperosok pada perdagangan Senin (27/10/2025). Emas Antam turun tajam sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 2.327.000 per gram.
Atas penurunan tersebut mengimbas pada harga beli kembali atau buyback emas Antam yang juga anjlok sebanyak Rp 23.000 menjadi Rp 2.192.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.213.500 (Turun Rp 11.500, 0,95%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.327.000 (Turun Rp 23.000, 0,99%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.594.000 (Turun Rp 46.000, 1%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.866.000 (Turun Rp 69.000, 1%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.410.000 (Turun Rp 115.000, 1,01%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.765.000 (Turun Rp 230.000, 1,01%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 56.787.000 (Turun Rp 575.000, 1,01%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 113.495.000 (Turun Rp 1.150.000, 1,01%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 226.912.000 (Turun Rp 2.300.000, 1,01%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 567.015.000 (Turun Rp 5.750.000, 1,01%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.133.820.000 (Turun Rp 11.500.000, 1,01%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.267.600.000 (Turun Rp 23.000.000, 1,01%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar