Harga Emas Antam Ngedrop Tajam, Simak Rinciannya di Sini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DROP TAJAM: Harga emas produksi Antam yang terbaru hari ini, Senin (30/3/2026), dibanderol Rp2.807.000 per gram.
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam anjlok Rp30.000 pada perdagangan Senin (30/3/2026). Kondisi ini berbeda dari kemarin yang cenderung stagnan.
Mengutip laman logammulia.com, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.807.000 per gram. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam dipatok Rp2.837.000 per gram.
Demikian juga harga buyback emas Antam hari ini ikut merosot. Harga buyback emas Antam turun lebih besar yakni Rp36.000 menjadi Rp2.425.000. Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.425.000 gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.453.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.807.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.554.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.306.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.810.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.565.000.
- Harga emas 25 gram: Rp68.787.000.
- Harga emas 50 gram: Rp137.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp274.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp687.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.373.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.747.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua


Saat ini belum ada komentar