Harga Emas Antam Naik Rp24.000, Nyaris Tembus Rp 2,5 Juta per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam kembali melesat sebesar Rp 24.000 per gram har ini. Kenaikan itu membuat harga emas Antam mencapai Rp 2,4 juta per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali naik pada Kamis (16/10/2025) ini. Bahkan nyaris tembus Rp2,5 juta per gram. Lantaran harga emas Antam kembali melesat sebesar Rp 24.000 per gram hari ini. Kenaikan itu membuat harga emas Antam mencapai Rp 2,4 juta per gram, tepatnya Rp 2.407.000 per gram. Yang sekaligus menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). Rekor harga tertinggi emas Antam sebelumnya dicapai pada perdagangan Rabu (15/10/2025) kemarin yang berada di level Rp 2.383.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut naik tajam Rp 24.000 menjadi Rp 2.256.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.253.500 (Naik Rp 12.000, 0,96%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.407.000 (Naik Rp 24.000, 1%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.754.000 (Naik Rp 58.000, 1,22%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.106.000 (Naik Rp 72.000, 1,01%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.810.000 (Naik Rp 120.000, 1,02%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.565.000 (Naik Rp 240.000, 1,02%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 58.787.000 (Naik Rp 600.000, 1,02%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 117.495.000 (Naik Rp 1.200.000, 1,02%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 234.912.000 (Naik Rp 2.400.000, 1,02%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 587.015.000 (Naik Rp 6.000.000, 1,02%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.173.820.000 (Naik Rp 12.000.000, 1,02%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.347.600.000 (Naik Rp 24.000.000, 1,02%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar