Jumat, 11 Sep 2026
light_mode
Beranda » Bisnis Jambi » Harga Emas Antam Anjlok Lagi, Segini Dijual per Gram

Harga Emas Antam Anjlok Lagi, Segini Dijual per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada awal pekan. Penurunannya cukup signifikan.

Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (27/4/2026), harga emas Antam hari ini anjlok Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.825.000 menjadi Rp2.809.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan tren koreksi harga emas dalam beberapa waktu terakhir, seiring dengan dinamika pasar global yang turut memengaruhi pergerakan logam mulia.

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.620.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.454.500
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.809.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.558.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.312.000
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.820.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.585.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp68.837.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp137.595.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp275.112.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp687.515.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.374.820.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.749.600.000

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pergerakan harga emas umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti nilai tukar dolar AS, kebijakan suku bunga global, hingga kondisi geopolitik. Pelemahan harga emas ini pun menjadi perhatian bagi investor yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).

Pelaku pasar disarankan untuk terus mencermati perkembangan pasar global sebelum mengambil keputusan investasi, mengingat harga emas masih berpotensi bergerak fluktuatif dalam waktu dekat.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surplus Neraca Dagang Indonesia Januari 2026 Turun Jadi US0 Juta, Ekspor Naik 3,39%

    Surplus Neraca Dagang Indonesia Januari 2026 Turun Jadi US$950 Juta, Ekspor Naik 3,39%

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan surplus neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 sebesar US$950 juta. Angka ini lebih rendah dibandingkan Desember 2025 yang mencatat surplus US$2,51 miliar. Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan surplus tersebut memperpanjang tren positif neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 69 bulan berturut-turut sejak Mei […]

  • BTN Pede, Dana Rp 25 Triliun Habis pada November

    BTN Pede, Dana Rp 25 Triliun Habis pada November

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tetap menyatakan optimismenya bahwa penempatan uang negara sebesar Rp 25 triliun di BTN akan terserap habis pada November 2025. Ini sejalan dengan upaya perseroan menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk perumahan rakyat yang menjadi prioritas dan keahlian perseroan. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa penyerapan […]

  • PT Agrinas Pangan Nusantara Akan Tanggung Pembayaran Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes

    PT Agrinas Pangan Nusantara Akan Tanggung Pembayaran Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan akhirnya buka suara terkait sumber dana untuk membayar gaji 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Zulhas memastikan pembayaran gaji para manajer akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Namun, ia menegaskan skema pendanaan final masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah. “Sementara skema gaji […]

  • iPhone 17 Resmi Meluncur di Indonesia, Unboxing Tengah Malam

    iPhone 17 Resmi Meluncur di Indonesia, Unboxing Tengah Malam

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penantian penggemar Apple di Indonesia untuk bisa membeli iPhone 17 series akhirnya berakhir. Mulai hari ini, Jumat (17/10/2025), iPhone 17 series resmi tersedia di pasar Indonesia. Mengutip Antara, tepat pukul 00.01 WIB pada Jumat 17 Oktober 2025, seri terbaru iPhone 17, iPhone 17 Pro, iPhone 17 Pro Max, dan iPhone Air resmi diluncurkan […]

  • IHSG Dibuka Menghijau ke Posisi 8.187 Pagi Ini

    IHSG Dibuka Menghijau ke Posisi 8.187 Pagi Ini

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menghijau pada perdagangan hari ini, Kamis (9/9/2025). IHSG menguat ke posisi 8.187. IHSG sempat bergerak di rentang 8.187-8.204 sesaat setelah pembukaan. Tercatat, 321 saham menguat, 73 saham melemah, dan 206 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi pasar IHSG terpantau menjadi Rp15.452 triliun. Saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk. […]

  • Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Tapi Belum Ada Kepastian Resmi

    Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Tapi Belum Ada Kepastian Resmi

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2026. Namun, Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikan tersebut. “Kalau kemungkinan selalu ada, cuma peluangnya […]

expand_less