Emas Antam Naik Lagi, Segram Tembus Rp 2.305.000
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar

NAIK LAGI: Hari ini harga emas Antam naik sebesar Rp6000 menjadi Rp2.305.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Hari ini harga emas Antam tembus Rp2.305.000 per gram. Harga emas Antam naik sebesar Rp 6.000 dibandingkan hari sebelumnya Rp 2.299.000 per gram.
Harga emas Antam termurah dibanderol Rp1.202.000 dengan berat 0.5 gram. Sedangkan yang termahal Rp2.245.600.000 dengan berat 1.000 gram.
Kenaikan tersebut turut memengaruhi harga jual kembali (buyback) emas, yang tercatat meningkat menjadi Rp2.154.000 per gram. Naik dari hari sebelumnya yaitu sebesar Rp 7 Ribu.
Harga buyback emas Antam merupakan harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada Senin (13/10/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.202.500 (Naik Rp 3.000, 0,25%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.305.000 (Naik Rp 6.000, 0,26%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.550.000 (Naik Rp 12.000, 0,26%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.800.000 (Naik Rp 18.000, 0,26%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.300.000 (Naik Rp 30.000, 0,27%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.545.000 (Naik Rp 60.000, 0,27%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 56.237.000 (Naik Rp 150.000, 0,27%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 112.395.000 (Naik Rp 300.000, 0,27%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 224.712.000 (Naik Rp 600.000, 0,27%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 561.515.000 (Naik Rp 1.500.000, 0,27%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.122.820.000 (Naik Rp 3.000.000, 0,27%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.245.600.000 (Naik Rp 6.000.000, 0,27%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
Saat ini belum ada komentar