Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Emas Antam Naik Lagi, Segram Tembus Rp 2.305.000

Emas Antam Naik Lagi, Segram Tembus Rp 2.305.000

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Hari ini harga emas Antam tembus Rp2.305.000 per gram. Harga emas Antam naik sebesar Rp 6.000 dibandingkan hari sebelumnya Rp 2.299.000 per gram.

Harga emas Antam termurah dibanderol Rp1.202.000 dengan berat 0.5 gram. Sedangkan yang termahal Rp2.245.600.000 dengan berat 1.000 gram.

Kenaikan tersebut turut memengaruhi harga jual kembali (buyback) emas, yang tercatat meningkat menjadi Rp2.154.000 per gram. Naik dari hari sebelumnya yaitu sebesar Rp 7 Ribu.

Harga buyback emas Antam merupakan harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada Senin (13/10/2025):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.202.500 (Naik Rp 3.000, 0,25%)

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.305.000 (Naik Rp 6.000, 0,26%)

– Emas Antam 2 gram: Rp 4.550.000 (Naik Rp 12.000, 0,26%)

– Emas Antam 3 gram: Rp 6.800.000 (Naik Rp 18.000, 0,26%)

– Emas Antam 5 gram: Rp 11.300.000 (Naik Rp 30.000, 0,27%)

– Emas Antam 10 gram: Rp 22.545.000 (Naik Rp 60.000, 0,27%)

– Emas Antam 25 gram: Rp 56.237.000 (Naik Rp 150.000, 0,27%)

– Emas Antam 50 gram: Rp 112.395.000 (Naik Rp 300.000, 0,27%)

– Emas Antam 100 gram: Rp 224.712.000 (Naik Rp 600.000, 0,27%)

– Emas Antam 250 gram: Rp 561.515.000 (Naik Rp 1.500.000, 0,27%)

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.122.820.000 (Naik Rp 3.000.000, 0,27%)

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.245.600.000 (Naik Rp 6.000.000, 0,27%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahlil Pastikan Rp 618 Triliun Proyek Hilirisasi Jalan Terus

    Bahlil Pastikan Rp 618 Triliun Proyek Hilirisasi Jalan Terus

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proyek hilirisasi nasional senilai Rp 618 triliun bukan sekadar program ekonomi, tetapi merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurut Bahlil, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh proyek hilirisasi berjalan sesuai rencana, sebagai bagian dari strategi jangka panjang […]

  • DJP: 14,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 4 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan

    DJP: 14,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 4 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 4 juta laporan hingga 25 Februari 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa per 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang masuk […]

  • IHSG Dibuka Loyo ke 8.112 Pagi Ini

    IHSG Dibuka Loyo ke 8.112 Pagi Ini

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada sesi pertama perdagangan Jumat (17/10/2025). IHSG melemah 9,62 poin atau 0,14% ke 8.112,63. Sebanyak 252 saham naik, 144 saham turun dan 201 saham stagnan. Lima indeks sektoral menguat, Sedangkan enam indeks sektoral lainnya masuk zona merah. Indeks sektoral dengan kenaikan terbesar adalah sektor barang baku […]

  • Indeks Keyakinan Konsumen Turun Jadi 115, Warga Makin Pesimis Soal Lapangan Kerja

    Indeks Keyakinan Konsumen Turun Jadi 115, Warga Makin Pesimis Soal Lapangan Kerja

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Optimisme masyarakat terhadap ekonomi nasional kembali menurun. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) September 2025 turun 2,2 poin menjadi 115, menandakan warga mulai pesimis terhadap ketersediaan lapangan kerja di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski masih berada di zona optimistis, penurunan indeks keyakinan konsumen pada September 2025 menjadi sinyal bahwa masyarakat mulai berhati-hati menatap ekonomi ke […]

  • Akhir 2025, Menkeu Bessent Prediksi Pertumbuhan Ekonomi AS 3 Persen

    Akhir 2025, Menkeu Bessent Prediksi Pertumbuhan Ekonomi AS 3 Persen

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS) Scott Bessent menyampaikan prediksi pertumbuhan ekonomi AS sebesar 3 persen. Bessent menyatakan musim belanja liburan sejauh ini sangat kuat dan memprediksi ekonomi AS akan mengakhiri tahun dengan pijakan yang solid. Bessent menyampaikan optimisme tinggi terhadap kondisi makroekonomi AS. “Ekonomi (AS) lebih baik dari yang kami kira. Kami […]

  • Jalur Kereta Api Pekalongan–Sragi Bisa Dilalui Terbatas, KAI Masih Batasi Kecepatan

    Jalur Kereta Api Pekalongan–Sragi Bisa Dilalui Terbatas, KAI Masih Batasi Kecepatan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menyatakan jalur kereta api pada petak jalan Stasiun Pekalongan–Stasiun Sragi kini dapat dilalui secara terbatas, setelah sebelumnya terdampak banjir akibat cuaca ekstrem. Meski demikian, KAI masih memberlakukan pembatasan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam serta pengawasan ketat di lokasi terdampak. Pembatasan dilakukan untuk […]

expand_less