Dirjen Bea Cukai Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: 250 ton beras diimpor ilegar. Bulog Aceh: stok Aman hingga Juni 2026.
JAMBISNIS.COM – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Sabang, Aceh. Ia memastikan bahwa barang tersebut langsung disegel saat tiba di kawasan tersebut.
“Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel,” ujar Djaka seusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).
Djaka menjelaskan bahwa masuknya beras tersebut bukan sepenuhnya tanpa izin, sebab sebelumnya terdapat persetujuan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang. Namun ia menegaskan bahwa izin tersebut tidak membuat impor beras menjadi legal selama tidak ada restu dari pemerintah pusat, terutama untuk komoditas strategis.
Ia menambahkan, Bea Cukai memastikan beras tersebut tidak beredar di masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional. Koordinasi antar lembaga pusat dan daerah, lanjut dia, diperkuat untuk mencegah kasus serupa terulang.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa impor beras ilegal tersebut dilakukan saat pasokan pangan nasional sedang dalam kondisi surplus. Hal ini menjadi alasan pemerintah tidak mengeluarkan izin impor. Ia mencatat bahwa cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog mencapai 3,8 juta ton. Di Aceh, neraca pangan menunjukkan ketersediaan 1,35 juta ton dengan kebutuhan 667,7 ribu ton, sehingga terdapat surplus 871,4 ribu ton. Sabang juga mencatat surplus 970 ton, dengan ketersediaan 5.911 ton dan kebutuhan 4.940 ton.
“Stok kita aman. Aceh surplus, Sabang surplus, nasional juga surplus. Jadi kalau ada pihak yang tetap nekat memasukkan beras ilegal, itu jelas bukan urusan kebutuhan, itu pelanggaran, dan negara akan bertindak tegas,” kata Amran dalam keterangan resmi.
Amran menuturkan bahwa setelah mendapat laporan, ia langsung menghubungi Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam Iskandar Muda, hingga Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk memastikan penanganan cepat. Hasil verifikasi memastikan bahwa pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan izin impor.
“Begitu laporan masuk, saya langsung menelepon Gubernur Aceh. Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan ilegal seperti ini… Negara harus hadir tegas. Ini menyangkut kehormatan bangsa, kepatuhan pada instruksi Presiden, dan perlindungan terhadap 160 juta petani kita,” ujar Amran.
Amran turut menyoroti adanya kejanggalan terkait terbitnya izin impor dari negara asal. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan risalah rapat koordinasi pemerintah pusat pada 14 November 2025, permohonan impor telah ditolak. Namun, izin dari Thailand justru terbit lebih dahulu.
“Kami umumkan kasus ini agar menjadi peringatan keras. Jangan coba-coba bermain dengan pangan nasional. Negara hadir, dan kita tidak akan kompromi,” tegasnya.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar