Daftar UMP dan UMK Jambi 2026, Kota Jambi Tertinggi Rp3,86 Juta
- account_circle say say
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi : UMK Jambi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jambi yang mulai berlaku pada Januari 2026. UMP Jambi ditetapkan sebesar Rp3.471.497. Angka ini menjadi acuan dasar pengupahan di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Sementara itu, UMK Kota Jambi tercatat sebagai yang tertinggi di provinsi tersebut, yakni sebesar Rp3.868.963. Di posisi berikutnya, UMK Muaro Jambi ditetapkan sebesar Rp3.651.917, disusul Tanjung Jabung Barat sebesar Rp3.551.430 dan Sarolangun sebesar Rp3.533.562.
Untuk Kabupaten Batang Hari, UMK ditetapkan sebesar Rp3.396.100. Sementara Tanjung Jabung Timur berada di angka Rp3.486.521. Adapun sejumlah daerah lainnya, yakni Kerinci, Sungai Penuh, Bungo, Tebo, dan Merangin, mengikuti besaran UMP Jambi sebesar Rp3.471.497.
Penetapan UMP dan UMK ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam menentukan struktur upah pekerja di masing-masing daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi daerah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa implementasi upah minimum wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Jambi mulai awal tahun 2026.
- Penulis: say say
