Update Harga Emas Antam Hari Ini: Berkilau, Naik Rp3.000 per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 17 menit yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali berkilau. Setelah melemah selama dua hari berturut-turut, harga logam mulia itu kembali naik pada perdagangan Rabu (23/9/2026).
Mengutip laman resmi Logam Mulia, emas Antam hari ini dibanderol Rp2.630.000 per gram. Harga itu naik Rp3.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.627.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut naik.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.465.000 per gram. Angka tersebut melesat Rp3.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Bagi masyarakat yang hendak membeli emas, perubahan harga harian bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhatikan. Tujuan pembelian, jangka waktu penyimpanan, kebutuhan dana, serta selisih antara harga beli dan harga buyback juga penting diperhitungkan.
Sebagai catatan, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dan kondisi pasar.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp 1.365.000
– 1 gram: Rp 2.630.000
– 2 gram: Rp 5.200.000
– 3 gram: Rp 7.775.000
– 5 gram: Rp 12.925.000
– 10 gram: Rp 25.795.000
– 25 gram: Rp 64.362.000
– 50 gram: Rp 128.645.000
– 100 gram: Rp 257.212.000
– 250 gram: Rp 642.765.000
– 500 gram: Rp 1.285.320.000
– 1.000 gram: Rp 2.570.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
