BPJS PBI Direaktivasi, Negara Tanggung Biaya Kesehatan Sementara
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 9 Feb 2026
- comment 0 komentar

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati langkah reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati langkah reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Selama tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan peserta PBI akan tetap dibayarkan oleh pemerintah sebagai solusi sementara agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah sebagai respons atas keresahan masyarakat akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI.
“Selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk PBI dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, bagian pembayarannya ditanggung pemerintah,” ujar Sufmi Dasco di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan sambil menunggu proses penataan dan pemutakhiran data kepesertaan. Pemerintah menilai pembaruan data diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selama masa transisi tersebut, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan akan melakukan pemadanan serta pemutakhiran data peserta PBI dengan menggunakan basis data terbaru sebagai pembanding.
“Fokus utama kami adalah menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, sambil data diperbaiki dan disinkronkan,” katanya.
Dasco menambahkan, rapat konsultasi digelar sebagai bentuk tanggung jawab DPR terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat, terutama terkait kekhawatiran warga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada BPJS Kesehatan PBI.
Dalam kesempatan yang sama, DPR juga menekankan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap ekosistem tata kelola jaminan kesehatan nasional. Pemadanan data dinilai penting, namun harus disertai mitigasi yang matang agar tidak berdampak langsung pada kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban peserta sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini didukung melalui pembayaran iuran PBI dengan tingkat realisasi di atas 99 persen sejak 2023.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar