BP Batam Batalkan Alokasi Lahan Anak Usaha HOME, Ini Alasannya
- account_circle -
- calendar_month Rab, 15 Okt 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah resmi membatalkan alokasi lahan untuk entitas anak perusahaan, PT Warga Tri Manunggal.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) mengumumkan kabar penting terkait proyeknya di wilayah Pantai Timur, Nongsa, Batam. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah resmi membatalkan alokasi lahan untuk entitas anak perusahaan, PT Warga Tri Manunggal.
Melalui keterbukaan informasi, Direktur HOME, Ardi Syofyan, menjelaskan hal tersebut. Pembatalan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan BP Batam No. B-1354/A3.1/KL.01/9/2025 tertanggal 22 September 2025, yang mengacu pada Surat Pembebasan Alokasi Lahan Nomor B/834/A3/LH.02/10/2017 dan Surat Keputusan Kepala BP Batam No. 683 Tahun 2017.
Adapun lahan yang dibatalkan memiliki luas 259.131 meter persegi sesuai Gambar Penetapan Lokasi (PL) Nomor 212.29050488.C1 tanggal 20 September 2012, yang semula diperuntukkan untuk pengembangan kawasan pariwisata.
“Pembatalan alokasi lahan yang dilakukan BP Batam dikarenakan Perseroan (entitas anak) belum melakukan pembangunan fisik sesuai batas waktu yang dipersyaratkan oleh BP Batam,” ujar Ardi dikutip dari warta ekonomi, Rabu (15/10/2025).
Meski begitu, ia memastikan bahwa pembatalan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Pasalnya, pengerjaan fisik proyek memang belum dijalankan. Namun dari sisi hukum, Perseroan kehilangan hak pengelolaan lahan yang sebelumnya telah dialokasikan.
“Dampak keuangan yang ditimbulkan, equity Perseroan akan berkurang sebesar harga perolehan lahan tersebut. Dampak kelangsungan usaha, Perseroan belum dapat mengembangkan proyek hospitality yang telah direncanakan sebelumnya,” jelas Ardi.(*)
- Penulis: -

Saat ini belum ada komentar