Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Bos Pajak Beberkan Trik Pengusaha Akali Pajak Lewat Status UMKM

Bos Pajak Beberkan Trik Pengusaha Akali Pajak Lewat Status UMKM

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap adanya modus sejumlah pengusaha yang menyamar sebagai pelaku UMKM untuk menghindari kewajiban pajak dalam jumlah besar. Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan aturan pajak UMKM yang memberikan fasilitas PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Bimo menjelaskan bahwa beberapa pengusaha nakal melakukan penyalahgunaan fasilitas tersebut dengan berbagai cara untuk tetap masuk kategori UMKM meski omzet usahanya sudah jauh melebihi batas yang ditentukan.

“Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final 0,5 persen ini melakukan praktik bouncing atau menahan omzet dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha,” kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi upaya penghindaran pajak tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun revisi aturan guna memperketat celah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Kemenkeu tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, terutama pasal 57 ayat (1) dan (2).

“Kami mengusulkan ada perubahan di pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 di bab 10 terkait pengaturan ulang subjek PPh final setengah persen wajib-wajib yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti avoidance rule,” ujar Bimo.

Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengatakan bahwa oknum pengusaha kerap mencari celah untuk tetap dianggap sebagai UMKM, termasuk dengan cara memecah usaha ketika omzetnya melampaui batas.

“Banyaknya usaha yang pecah itu ya. Nanti coba kita lihat deh. Saya udah dengar juga katanya harusnya berapa miliar? Rp5 miliar ya? Rp4,8 (miliar). Abis itu kalau sudah sampai (angka) itu ya pecah aja juga dua UMKM segala macam,” ujar Purbaya saat mengisi Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jumat (10/10).

Upaya pemerintah memperketat aturan diharapkan mampu menekan potensi penghindaran pajak, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan fasilitas PPh UMKM tepat sasaran.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Naik Rp9.000, Harga Emas Antam Jadinya Segini

    Naik Rp9.000, Harga Emas Antam Jadinya Segini

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik sebesar Rp9.000 pada Kamis (27/11/2025). Harga sebelumnya berada di level Rp2.378.000, kini menjadi Rp2.387.000 per gram. Kenaikan yang terjadi ini membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam turut naik Rp2.248.000 per gram serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 […]

  • Bahlil Pastikan Rp 618 Triliun Proyek Hilirisasi Jalan Terus

    Bahlil Pastikan Rp 618 Triliun Proyek Hilirisasi Jalan Terus

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proyek hilirisasi nasional senilai Rp 618 triliun bukan sekadar program ekonomi, tetapi merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurut Bahlil, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh proyek hilirisasi berjalan sesuai rencana, sebagai bagian dari strategi jangka panjang […]

  • Antam dan BRIN Kolaborasi Tingkatkan Produksi dan Kualitas SDA Nasional

    Antam dan BRIN Kolaborasi Tingkatkan Produksi dan Kualitas SDA Nasional

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjalin kerja sama strategis dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk meningkatkan produksi dan kualitas pengolahan sumber daya alam (SDA) melalui penerapan riset dan teknologi terkini. Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menjelaskan, kemitraan ini tidak hanya berfokus pada penelitian, tetapi juga pemanfaatan teknologi untuk efisiensi operasional dan […]

  • Prabowo Klaim Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun ke Level Terendah

    Prabowo Klaim Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun ke Level Terendah

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengklaim bahwa angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai level terendah dalam sejarah Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna memperingati satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Dalam pidatonya, Presiden ke-8 RI itu menyebut bahwa angka kemiskinan nasional kini berada di […]

  • Kemenhub Prediksi Mobilitas Libur Nataru 2025 Naik 4 Persen

    Kemenhub Prediksi Mobilitas Libur Nataru 2025 Naik 4 Persen

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi mobilitas masyarakat pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) akan meningkat sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini diperkirakan membuat total pergerakan masyarakat mencapai sekitar 131,04 juta orang. Prediksi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, yang menegaskan bahwa persiapan lintas sektor sudah […]

  • Sentralisasi DHE ke Himbara, Ekonom Ingatkan Bahaya Liquidity Shock dan Monopoli

    Sentralisasi DHE ke Himbara, Ekonom Ingatkan Bahaya Liquidity Shock dan Monopoli

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah tengah merancang perubahan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam untuk memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri. Namun, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan matang bisa memicu rush valas hingga menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi. Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang […]

expand_less