Sumur Minyak Dilegalkan, di Jambi Kerugian Akibat Sumur Minyak Ilegal Capai Miliaran Rupiah per Hari

Sumur minyak ilegal yang ditertibkan aparat kepolisian di Jambi beberapa waktu lalu.
Sumur minyak ilegal yang ditertibkan aparat kepolisian di Jambi beberapa waktu lalu.
Reporter

-

Editor

Deddy Rachmawan

JAMBISNIS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja memutuskan untuk melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat. Sumur minyak rakyat yang selama ini dikenal ilegal dan banyak terdapat di Provinsi Jambi.

Payung hukum kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk merangkul kegiatan pengeboran minyak oleh masyarakat yang selama ini belum memiliki dasar hukum. Kementerian ESDM pun sedang melakukan inventarisasi sumur-sumur tua di Indonesia, baik yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun masyarakat.

“Ada juga kegiatan yang dilakukan masyarakat, mereka menggali sumur dan mengeluarkan minyak. Namun banyak yang berada di luar wilayah kerja resmi migas,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Pemerintah Resmi Legalkan Pertambangan Rakyat

Lalu bagaimana sesungguhnya kondisi sumur minyak ilegal di Jambi, terutama terkait potensi uang dari bisnis tersebut?

Beberapa tahun lalu, poembicaraan mengenai pertambangan rakyat ini sempat dibahas di Jambi. Pembicaraan itu melibatkan pemerintah daerah di Jambi dan Kementerian ESDM. Bahkan pada 2023 Gubernur Jambi Al Haris menyebut ada empat daerah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah masuk dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang ia terima dari Kementerian ATR/BPN.

Empat daerah tersebut yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo. Mengutip Tribun Jambi, Gubernur mengatakan dengan masuknya WPR tersebut dalam RTRW, akan ada masa depan yang baik soal pertambangan rakyat di Jambi.

Di Provinsi Jambi sumur minyak ilegal menjadi PR yang tak kunjung tuntas. Dilakukan penertiban, lalu tiarap sesaat, tak lama aktivitas illegal drilling itu kembali menggeliat. Maklum saja, uang yang dihasilkan dari sumur minyak ilegal itu tidak sedikit.

Kompas pernah melansir dari sumur minyak ilega di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, negara kehilangan potensi pendapatan Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar per hari. Taksiran angka kehilangan potensi pendapatan negara itu akibat turunnya produksi minyak mentah. Pasalnya tambang ilegal tersebut ada yang di dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina (Persero). Pemprov Jambi meyakini potensi kerugian negara jauh lebih besar dari angka Rp 3 miliar per hari. Pasalnya penambangan juga marak di daerah lain.

Seperti diberitakan dengan Permen ESDM 14/2025, pemerintah memberikan legalitas dan perizinan kepada UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak rakyat. Langkah ini juga diharapkan dapat memberantas keberadaan sumur minyak ilegal yang marak terjadi. Di Sumatera Selatan saja, tercatat lebih dari 100 kasus terkait sumur minyak ilegal per tahun. Secara nasional, terdapat delapan daerah prioritas untuk penataan sumur rakyat.

Masyarakat yang tergabung dalam UMKM atau koperasi berhak menjadi pemegang saham atau anggota badan usaha yang mengelola sumur tersebut. Pemerintah pusat dan daerah akan turut melakukan pembinaan dan pengawasan.

“BUMD juga bisa menjadi pengelola atau koordinator kegiatan ini. Dengan begitu, pembinaan bisa dilakukan secara sinergis oleh pemerintah pusat dan daerah,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Aturan ini disambut positif karena dinilai bisa menjadi solusi untuk mengoptimalkan produksi minyak nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. (*)

95