Pemerintah Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Permen ESDM 14/2025

Kementerian ESDM resmi melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah berharap aturan ini mampu meningkatkan produksi migas nasional dan memberantas sumur ilegal.
Kementerian ESDM resmi melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah berharap aturan ini mampu meningkatkan produksi migas nasional dan memberantas sumur ilegal.
Reporter

-

Editor

Syaiful Amri

JAMBISNIS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk merangkul kegiatan pengeboran minyak oleh masyarakat yang selama ini belum memiliki dasar hukum. Kementerian ESDM pun sedang melakukan inventarisasi sumur-sumur tua di Indonesia, baik yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun masyarakat.

“Ada juga kegiatan yang dilakukan masyarakat, mereka menggali sumur dan mengeluarkan minyak. Namun banyak yang berada di luar wilayah kerja resmi migas,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dengan Permen ESDM 14/2025, pemerintah memberikan legalitas dan perizinan kepada UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak rakyat. “Pengelolaan ini akan difasilitasi melalui badan usaha yang bisa berbentuk UMKM, koperasi, atau dikoordinasikan oleh BUMD,” tambahnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberantas keberadaan sumur minyak ilegal yang marak terjadi. Di Sumatera Selatan saja, tercatat lebih dari 100 kasus terkait sumur minyak ilegal per tahun. Secara nasional, terdapat delapan daerah prioritas untuk penataan sumur rakyat.

Masyarakat yang tergabung dalam UMKM atau koperasi berhak menjadi pemegang saham atau anggota badan usaha yang mengelola sumur tersebut. Pemerintah pusat dan daerah akan turut melakukan pembinaan dan pengawasan.

“BUMD juga bisa menjadi pengelola atau koordinator kegiatan ini. Dengan begitu, pembinaan bisa dilakukan secara sinergis oleh pemerintah pusat dan daerah,” ujar Yuliot.

Aturan ini disambut positif karena dinilai bisa menjadi solusi untuk mengoptimalkan produksi minyak nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

254