Asn Dapat Wfa 3 Hari Selama Nataru 2025
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- comment 0 komentar

work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari kerja, yakni pada 29–31 Desember 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Kamis (18/12/2025).
Dalam surat itu disebutkan, pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN di lingkungan masing-masing instansi selama tiga hari kerja, mulai Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025).
Menteri PANRB menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur pelaksanaan kebijakan fleksibilitas kerja tersebut dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, serta ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan WFA bagi ASN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
“Penerapan kebijakan ini agar tetap mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar