Purbaya Terbitkan PMK 27/2026, Anggaran OJK Kini Masuk APBN Tanpa Ganggu Independensi
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 51 menit yang lalu

PMK 27/2026 resmi mengatur anggaran OJK masuk dalam APBN. Kemenkeu menegaskan kebijakan ini bersifat administratif dan tidak mengganggu independensi OJK.
JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 April 2026.
Regulasi tersebut menempatkan anggaran OJK sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya dalam pos Bendahara Umum Negara. Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak akan mengganggu independensi lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan aturan tersebut hanya mengatur aspek administratif. “Pengaturan ini bersifat prosedural, tidak menyentuh kewenangan OJK dalam fungsi pengawasan maupun pengambilan keputusan,” ujarnya, Kamis, 30 April 2026.
Menurut Herman, PMK ini mencakup perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran dalam kerangka keuangan negara. Tujuannya adalah memperkuat prinsip tata kelola yang baik atau good governance di sektor jasa keuangan.
Ia menegaskan bahwa independensi kebijakan tetap berada di tangan Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, pengaturan anggaran dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Aturan ini justru memperkuat kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan,” kata Herman.
Dalam beleid tersebut juga diatur bahwa penyusunan rencana kerja dan anggaran OJK tetap dilakukan oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR. Namun, dalam prosesnya, OJK perlu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk memastikan sinkronisasi dengan program pemerintah.
Pemerintah menilai pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas tetap independen dalam kebijakan, tetapi tunduk pada mekanisme pelaporan anggaran negara sebagai bagian dari prinsip check and balances.
- Penulis: darmanto zebua


