Jumat, 7 Agu 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Emas Antam Anjlok Parah! Simak Daftar Lengkap di Sini

Emas Antam Anjlok Parah! Simak Daftar Lengkap di Sini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam anjlok parah. Berdasarkan update terbaru dari laman resmi Logam Mulia, penurunan harga emas Antam hari ini sebesar Rp44.000 per gram.

Dampak penurunan drastis tersebut membuat harga emas Antam dari semula Rp2.884.000 menjadi Rp2.840.000 per gram.

Demikian juga dengan harga buyback emas Antam ikut merosot. Harga buyback emas Antam turun Rp41.000 menjadi Rp 2.640.000. Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.640.000 gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.470.000
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.840.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.620.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.405.000
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.975.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.895.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp69.612.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp139.145.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp278.212.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp695.265.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.390.320.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.780.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pasaman Barat Apresiasi Respons Cepat PTPN IV Regional IV Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor

    Pemkab Pasaman Barat Apresiasi Respons Cepat PTPN IV Regional IV Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat PTPN IV Regional IV dalam menyalurkan bantuan bagi warga yang terdampak banjir dan longsor. Bantuan berupa paket sembako, air mineral, serta kebutuhan pokok lainnya diserahkan langsung kepada pemerintah daerah untuk kemudian disalurkan berdasarkan data kebutuhan di lapangan. Bantuan tersebut dikirim melalui unit kebun PTPN […]

  • Zulhas Ungkap Penyebab Minyakita Mahal di Papua dan Maluku karena Distribusi

    Zulhas Ungkap Penyebab Minyakita Mahal di Papua dan Maluku karena Distribusi

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut tingginya harga minyak goreng rakyat bermerek Minyakita di wilayah timur Indonesia disebabkan persoalan distribusi dan biaya transportasi. Pernyataan itu disampaikan Zulhas usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Rabu, 13 Mei 2026. Ia menilai disparitas harga masih terjadi antara wilayah barat dan timur Indonesia. […]

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

    Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status ibu kota Indonesia hingga kini masih berada di Jakarta. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. “Menolak permohonan pemohon […]

  • 5 Buah Termahal di Dunia, Harganya Capai Ratusan Juta Rupiah per Buah

    5 Buah Termahal di Dunia, Harganya Capai Ratusan Juta Rupiah per Buah

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tak semua buah dijual dengan harga murah. Di sejumlah negara, ada buah yang dianggap simbol kemewahan dan status sosial karena ditanam dengan teknik khusus, perawatan ekstra, hingga dijual melalui lelang. Berikut lima buah termahal di dunia yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah per buah: 1. Mangga Taiyo no Tamago (Rp 74 Juta […]

  • Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Turun Rp40.000

    Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Turun Rp40.000

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali anjlok pada Jumat (27/3/2026). Penurunannya hari ini sebesar Rp40.000, membuat harga emas Antam menjadi Rp2.810.000 per gram. Penurunan tersebut menjadikan harga emas Antam lebih rendah dibandingkan dengan harga penutupan sebelumnya yang berada di angka Rp2.850.000 per gram. Dampak penurunan harga yang terjadi tersebut membuat harga buyback emas Antam mengalami […]

  • Harga Perak Antam Hari Ini Merosot Tajam

    Harga Perak Antam Hari Ini Merosot Tajam

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak keluaran Antam tampaknya belum stabil. Pada perdagangan Kamis (9/4/2026) ini harga perak Antam merosot. Koreksi harga perak Antam hari ini mengikuti harga emas Antam dan perak dunia. Berdasarkan data terbaru dari laman logam mulia, harga perak Antam merosot Rp1.400 menjadi Rp47.050. Pada perdagangan sebelumnya, harga perak Antam sempat naik tinggi Rp3.000 […]

expand_less