Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Emas Antam Anjlok Parah! Simak Daftar Lengkap di Sini

Emas Antam Anjlok Parah! Simak Daftar Lengkap di Sini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam anjlok parah. Berdasarkan update terbaru dari laman resmi Logam Mulia, penurunan harga emas Antam hari ini sebesar Rp44.000 per gram.

Dampak penurunan drastis tersebut membuat harga emas Antam dari semula Rp2.884.000 menjadi Rp2.840.000 per gram.

Demikian juga dengan harga buyback emas Antam ikut merosot. Harga buyback emas Antam turun Rp41.000 menjadi Rp 2.640.000. Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.640.000 gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.470.000
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.840.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.620.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.405.000
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.975.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.895.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp69.612.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp139.145.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp278.212.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp695.265.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.390.320.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.780.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menguat Tipis, Rupiah Jadi Rp16.694 per Dolar AS

    Menguat Tipis, Rupiah Jadi Rp16.694 per Dolar AS

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah kini diposisi Rp16.694 per dolar Amerika Serikat (AS). Nilai tukar rupiah terjadi penguatan pada perdagangan Selasa (9/12/2025) pagi ini sebesar 1 poin atau 0,01 persen dibanding penutupan hari sebelumnya yang berada di level Rp 16.695 per dolar AS. Saat ini pergerakan mata uang di Asia bervariasi. Di mana, yen Jepang dan dolar […]

  • Bandara IMIP Morowali Tanpa Bea Cukai Jadi Sorotan, Menkeu Purbaya Siap Kerahkan Petugas

    Bandara IMIP Morowali Tanpa Bea Cukai Jadi Sorotan, Menkeu Purbaya Siap Kerahkan Petugas

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Bandara yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali menjadi sorotan publik. Diduga fasilitas penerbangan milik perusahaan itu disebut berjalan tanpa ada petugas bea cukai dan imigrasi. Menyikapi hal ini menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung  mengirimkan personel Bea Cukai. Menurut Purbaya, berdasarkan informasi yang didapat, bandara tersebut saat ini […]

  • Trump Cari Kesepakatan Mineral di Asia untuk Tekan China

    Trump Cari Kesepakatan Mineral di Asia untuk Tekan China

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah melakukan lawatan ke Asia dengan misi strategis: menandatangani sejumlah kesepakatan ekonomi dan mineral penting untuk memperkuat rantai pasokan global dan menekan dominasi China di sektor mineral strategis Lawatan ini akan menjadi pemanasan diplomatik sebelum pertemuan langsung antara Trump dan Presiden China Xi Jinping, yang dijadwalkan berlangsung usai […]

  • Kejar 200 Pengemplang Pajak, Kemenkeu Baru Kumpulkan Rp 8 Triliun

    Kejar 200 Pengemplang Pajak, Kemenkeu Baru Kumpulkan Rp 8 Triliun

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari total Rp 50–60 triliun tunggakan pajak milik 200 wajib pajak besar yang masuk kategori pengemplang. Menurut Purbaya, sebagian wajib pajak masih mencicil, sementara sisanya terus dikejar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Yang Rp 50 triliun itu akan […]

  • OJK Dorong Penguatan Pasar Obligasi dan Keuangan Berkelanjutan di ASEAN

    OJK Dorong Penguatan Pasar Obligasi dan Keuangan Berkelanjutan di ASEAN

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asian Development Bank (ADB) terus mendorong penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal serta pengembangan keuangan berkelanjutan di kawasan ASEAN+3. Upaya tersebut mengemuka dalam pembukaan rangkaian kegiatan 45th ASEAN+3 Bond Market Forum (ABMF) Meeting and Other Events yang digelar di Yogyakarta, Senin (2/2/2026). Forum ini diselenggarakan OJK bekerja […]

  • Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen

    Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal sebesar 13 persen di tengah lonjakan biaya bahan bakar penerbangan (avtur) global. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menyetujui kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 38 persen bagi maskapai penerbangan nasional. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan keputusan tersebut telah melalui koordinasi dengan […]

expand_less