Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Rencana Pajak E-Commerce 0,5 Persen Tuai Protes, UMKM Merasa Terbebani

Rencana Pajak E-Commerce 0,5 Persen Tuai Protes, UMKM Merasa Terbebani

  • account_circle say say
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Rencana pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang online melalui marketplace menuai beragam respons dari pelaku usaha. Sebagian besar menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemungutan pajak terhadap transaksi daring direncanakan mulai diterapkan pada kuartal II 2026. Kebijakan ini seiring dengan kondisi ekonomi yang dinilai mulai membaik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang.

Pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Mereka diwajibkan melaporkan peredaran bruto kepada platform tempat berjualan.

Meski demikian, sejumlah pelaku usaha menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Kartika, seorang pedagang makanan di marketplace, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pajak tambahan dapat menghambat pertumbuhan usaha yang masih berkembang.

Menurut dia, banyak pelaku UMKM yang meskipun memiliki omzet cukup besar, namun margin keuntungan yang diperoleh relatif kecil karena tingginya biaya produksi dan operasional.

“Dengan tambahan beban pajak, dikhawatirkan justru akan menurunkan semangat pelaku UMKM untuk berkembang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa omzet tidak selalu mencerminkan keuntungan bersih. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan skema pajak berbasis laba, bukan hanya omzet.

Senada dengan itu, seorang pedagang merchandise mengaku keberatan dengan rencana tersebut. Ia menilai kebijakan pajak berpotensi menimbulkan efek domino terhadap kenaikan harga bahan baku dan biaya lainnya.

Menurutnya, saat ini pedagang online sudah dibebani berbagai biaya dari platform, seperti biaya administrasi, layanan, hingga biaya promosi.

“Dari harga jual Rp17.000, yang saya terima hanya sekitar Rp12.000. Keuntungan bersih pun sangat tipis,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan biaya bahan baku, ongkos kemasan, hingga bea impor turut menekan margin usaha. Dengan kondisi tersebut, tambahan pajak dinilai akan semakin memberatkan pelaku usaha.

Pemerintah sendiri menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline. Selain itu, pajak juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Namun, pelaku usaha berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

  • Penulis: say say

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santap Paket Makan “Sedulang” di Swiss-Belhotel Jambi, Hidang Sarat Akan Makna

    Santap Paket Makan “Sedulang” di Swiss-Belhotel Jambi, Hidang Sarat Akan Makna

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Swiss-Belhotel Jambi kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui paket makan siang “Sedulang” di BnB Lounge yang terletak di lantai lobi Swiss-Belhotel Jambi yang akan tersedia hingga 26 Desember 2026. “Sedulang” merupakan rangkaian hidangan yang dirancang khusus untuk dinikmati bersama oleh empat orang berasal dari tradisi masyarakat Bangka Belitung yang bermakna makan bersama, sebagai […]

  • Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga 14–28 Maret Jelang Lebaran 2026

    Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga 14–28 Maret Jelang Lebaran 2026

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri […]

  • Harga Emas Galeri24 Naik Rp16.000 dan UBS Sebesar Rp17.000

    Harga Emas Galeri24 Naik Rp16.000 dan UBS Sebesar Rp17.000

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Galeri24 dan UBS yang dijual di Pegadaian naik pada perdagangan Selasa (24/2/206). Kenaikan harga emas kedua produk tersebut bervariasi. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Harga emas UBS dipatok Rp 3.078.000 per gram. Naik Rp 17.000 dibanding harga kemarin yang sebesar Rp 3.061.000 per gram. Begitu pula dengan emas Galeri24 yang […]

  • Kompak Anjlok, Galeri24 dan UBS Sama-sama Turun Rp33.000

    Kompak Anjlok, Galeri24 dan UBS Sama-sama Turun Rp33.000

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas hari ini di Pegadaian mengalami penurunan. Produk Galeri24 dan UBS kompak anjlok. Keduanya mengalami koreksi harga yang cukup signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (3/2/2026), penurunan harga terjadi merata di hampir semua ukuran berat yang tersedia. Harga emas Galeri24 turun Rp33.000 per gram, dari sebelumnya […]

  • Menkeu Purbaya Soroti Pemborosan Rumah Sakit, Tagihan BPJS Kesehatan Bengkak Gara-Gara Alkes Tak Efisien

    Menkeu Purbaya Soroti Pemborosan Rumah Sakit, Tagihan BPJS Kesehatan Bengkak Gara-Gara Alkes Tak Efisien

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti pemborosan anggaran di sejumlah rumah sakit yang menyebabkan tagihan BPJS Kesehatan membengkak. Inefisiensi pengadaan alat kesehatan (alkes) dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya beban keuangan lembaga jaminan kesehatan tersebut. Dalam paparannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025), Purbaya mencontohkan adanya aturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit memiliki 10 […]

  • Harga Minyak Naik 3%, Badai Musim Dingin Lumpuhkan Produksi AS

    Harga Minyak Naik 3%, Badai Musim Dingin Lumpuhkan Produksi AS

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia melonjak tajam pada perdagangan Selasa atau Rabu (28/1/2026) waktu Jakarta. Kenaikan ini dipicu oleh gangguan produksi minyak mentah Amerika Serikat (AS) akibat badai musim dingin yang melumpuhkan infrastruktur energi dan menghentikan ekspor minyak mentah dari Pantai Teluk AS. Mengutip CNBC, harga minyak Brent naik USD 1,98 atau 3,02 persen dan […]

expand_less