Rencana Pajak E-Commerce 0,5 Persen Tuai Protes, UMKM Merasa Terbebani
- account_circle say say
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pemerintah akan tarik pajak marketplace 0,5 persen, UMKM online resah
JAMBISNIS.COM – Rencana pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang online melalui marketplace menuai beragam respons dari pelaku usaha. Sebagian besar menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemungutan pajak terhadap transaksi daring direncanakan mulai diterapkan pada kuartal II 2026. Kebijakan ini seiring dengan kondisi ekonomi yang dinilai mulai membaik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang.
Pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Mereka diwajibkan melaporkan peredaran bruto kepada platform tempat berjualan.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Kartika, seorang pedagang makanan di marketplace, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pajak tambahan dapat menghambat pertumbuhan usaha yang masih berkembang.
Menurut dia, banyak pelaku UMKM yang meskipun memiliki omzet cukup besar, namun margin keuntungan yang diperoleh relatif kecil karena tingginya biaya produksi dan operasional.
“Dengan tambahan beban pajak, dikhawatirkan justru akan menurunkan semangat pelaku UMKM untuk berkembang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa omzet tidak selalu mencerminkan keuntungan bersih. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan skema pajak berbasis laba, bukan hanya omzet.
Senada dengan itu, seorang pedagang merchandise mengaku keberatan dengan rencana tersebut. Ia menilai kebijakan pajak berpotensi menimbulkan efek domino terhadap kenaikan harga bahan baku dan biaya lainnya.
Menurutnya, saat ini pedagang online sudah dibebani berbagai biaya dari platform, seperti biaya administrasi, layanan, hingga biaya promosi.
“Dari harga jual Rp17.000, yang saya terima hanya sekitar Rp12.000. Keuntungan bersih pun sangat tipis,” ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan biaya bahan baku, ongkos kemasan, hingga bea impor turut menekan margin usaha. Dengan kondisi tersebut, tambahan pajak dinilai akan semakin memberatkan pelaku usaha.
Pemerintah sendiri menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline. Selain itu, pajak juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Namun, pelaku usaha berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar