Ini 5 Poin Kesimpulan Rapat DPR dan Pemerintah soal Polemik BPJS PBI
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 10 Feb 2026
- comment 0 komentar

DPR-Pemerintah Sepakat, Layanan BPJS PBI Tetap Jalan Selama 3 Bulan
JAMBISNIS.COM – DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah langkah untuk mengatasi polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat konsultasi DPR dan pemerintah yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Dasco mengatakan, terdapat lima poin kesimpulan yang disepakati bersama. Poin pertama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS, termasuk PBI, tetap berjalan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
“Selama tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan, termasuk PBI, tetap dilayani dan pembayarannya ditanggung pemerintah,” ujar Dasco usai rapat.
Poin kedua, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data kepesertaan berdasarkan desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tepat sasaran dan didukung data yang akurat.
Poin keempat, BPJS Kesehatan diminta lebih aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik untuk peserta PBI maupun PBPU yang dibiayai pemerintah daerah.
Adapun poin kelima, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus melakukan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional dan mendorong terwujudnya sistem yang terintegrasi menuju satu data tunggal.
Kesepakatan ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kepesertaan BPJS PBI ke depan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar