Kamis, 14 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuannya, gugatan yang diajukan OJK menggunakan hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini didasarkan pada penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan dapat diperoleh tanpa hambatan finansial.

Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi:

kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen sektor jasa keuangan;

  • tujuan gugatan pelindungan konsumen;
  • mekanisme pelaksanaan gugatan;
  • pelaksanaan putusan pengadilan; serta
  • pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Gugatan Konsumen, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Perak Antam Anjlok, Warga Jambi Bisa Manfaatkan Momentum

    Harga Perak Antam Anjlok, Warga Jambi Bisa Manfaatkan Momentum

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar bagi warga Jambi yang ingin membeli perak produksi Antam hari ini. Harga logam mulia tersebut kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman Logam Mulia pada Senin (27/4/2026), harga perak murni Antam ambles Rp350 menjadi Rp48.350 per gram. Penurunan ini turut memengaruhi harga berbagai varian produk perak Antam. Diketahui, Antam […]

  • China Pastikan Keamanan KTT APEC 2026 di Shenzhen, Tegaskan Taiwan Harus Patuhi Prinsip Satu China

    China Pastikan Keamanan KTT APEC 2026 di Shenzhen, Tegaskan Taiwan Harus Patuhi Prinsip Satu China

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS,COM – Pemerintah China memastikan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2026 yang akan digelar di Shenzhen, China Selatan, akan berjalan aman dan lancar. Namun, Beijing menegaskan bahwa partisipasi Taiwan tetap harus mengikuti prinsip “Satu China”. Dalam pernyataan resmi kepada Reuters, Kementerian Luar Negeri China menyatakan pihaknya akan memenuhi semua kewajiban sebagai tuan rumah sesuai […]

  • Kopdes Merah Putih di Solok Selatan Siap Pasok Bahan Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Kopdes Merah Putih di Solok Selatan Siap Pasok Bahan Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan nasional. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang siap menjadi pemasok bahan pangan untuk dapur MBG di wilayah tersebut. Asisten Perekonomian dan Pembangunan […]

  • AS-China Gelar Perundingan di Kuala Lumpur, Cegah Eskalasi Perang Dagang Jelang Pertemuan Trump-Xi

    AS-China Gelar Perundingan di Kuala Lumpur, Cegah Eskalasi Perang Dagang Jelang Pertemuan Trump-Xi

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pejabat ekonomi terkemuka dari Amerika Serikat (AS) dan China memulai perundingan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu (25/10/2025). Langkah ini diambil untuk mencegah eskalasi perang dagang antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia, sekaligus mempersiapkan pertemuan antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Mengutip CNBC, pembicaraan […]

  • Belajar dari Brasil, RI Siapkan BBM Campuran Etanol 20 Persen pada 2028

    Belajar dari Brasil, RI Siapkan BBM Campuran Etanol 20 Persen pada 2028

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah berencana menerapkan mandatori bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol 20 persen atau E20 mulai 2028. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan rencana tersebut disusun berdasarkan evaluasi keberhasilan program biodiesel […]

  • Resep Tempoyak Khas Jambi, Fermentasi Durian dengan Rasa Unik yang Bikin Ketagihan

    Resep Tempoyak Khas Jambi, Fermentasi Durian dengan Rasa Unik yang Bikin Ketagihan

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kalau biasanya durian disajikan langsung sebagai buah segar atau dijadikan campuran es krim dan kue, di Jambi buah ini justru diolah jadi hidangan tradisional khas bernama tempoyak. Makanan satu ini terkenal dengan aroma kuat dan cita rasa asam gurih yang khas hasil dari proses fermentasi durian. Bagi masyarakat Jambi, tempoyak bukan sekadar lauk […]

expand_less