Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuannya, gugatan yang diajukan OJK menggunakan hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini didasarkan pada penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan dapat diperoleh tanpa hambatan finansial.

Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi:

kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen sektor jasa keuangan;

  • tujuan gugatan pelindungan konsumen;
  • mekanisme pelaksanaan gugatan;
  • pelaksanaan putusan pengadilan; serta
  • pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Gugatan Konsumen, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekonom Ragukan Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Kuartal I 2026

    Ekonom Ragukan Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Kuartal I 2026

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sejumlah ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia meragukan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 yang mencapai 5,61 persen secara tahunan. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil perekonomian. Bahkan, sejumlah akademisi menemukan indikasi inkonsistensi dalam data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Guru Besar Fakultas Ekonomi dan […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Hari Ini 29 Juni 2026: Cabai Merah Naik 30 Persen, Ayam Broiler dan Cabai Rawit Turun

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Hari Ini 29 Juni 2026: Cabai Merah Naik 30 Persen, Ayam Broiler dan Cabai Rawit Turun

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pergerakan harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo Kota Jambi pada Senin (29/6/2026) menunjukkan fluktuasi pada sejumlah komoditas. Cabai merah menjadi komoditas dengan kenaikan paling signifikan, sementara harga daging ayam broiler dan cabai rawit justru mengalami penurunan. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, sebagian besar komoditas kebutuhan pokok masih […]

  • RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK, Reaktivasi Cepat

    RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK, Reaktivasi Cepat

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sempat dinonaktifkan. Mekanisme reaktivasi BPJS PBI-JK dijamin dapat dilakukan secara cepat, terutama untuk kasus darurat. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak […]

  • Cuaca Ekstrem Bayangi Produksi, Pasokan Cabai Dipastikan Aman Jelang Ramadan

    Cuaca Ekstrem Bayangi Produksi, Pasokan Cabai Dipastikan Aman Jelang Ramadan

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pasokan cabai nasional dipastikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang bulan Ramadan, meski produksi di sejumlah sentra pertanian dibayangi cuaca ekstrem. Petani berharap pemerintah dapat memberikan subsidi biaya logistik agar harga cabai tetap terkendali di pasaran. Ketua Asosiasi Champion Cabai Indonesia, Tunov Mondro, menyatakan produksi cabai petani saat ini masih sesuai dengan proyeksi pemerintah […]

  • BI Paparkan Daya Tahan Ekonomi RI pada Investor Global

    BI Paparkan Daya Tahan Ekonomi RI pada Investor Global

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indonesia menegaskan kinerja ekonomi yang berdaya tahan di tengah berbagai krisis. Kinerja ekonomi Indonesia tersebut dinilai memperkuat kepercayaan para pelaku usaha AS yang beroperasi di Asia Tenggara. Hal itu disampaikan dalam sejumlah pertemuan Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan RI dengan investor global, serta pertemuan dengan US-ASEAN Business Council dan International Monetary Fund […]

  • Investor Singapura Serbu Saham PURA! CGS Borong hingga Rp1,2 Miliar

    Investor Singapura Serbu Saham PURA! CGS Borong hingga Rp1,2 Miliar

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aksi borong saham emiten transportasi kembali terjadi. Kali ini datang dari investor asing asal Singapura, CGS International Securities Singapore Pte. Ltd., yang agresif mengoleksi saham PT Pura Rajawali Kencana Tbk. (PURA). Mengutip keterbukaan informasi, rangkaian transaksi pembelian dilakukan pada 25 Mei 2026. CGS tercatat membeli 4 juta saham PURA di harga Rp40 per […]

expand_less