Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuannya, gugatan yang diajukan OJK menggunakan hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini didasarkan pada penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan dapat diperoleh tanpa hambatan finansial.

Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi:

kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen sektor jasa keuangan;

  • tujuan gugatan pelindungan konsumen;
  • mekanisme pelaksanaan gugatan;
  • pelaksanaan putusan pengadilan; serta
  • pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Gugatan Konsumen, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

  • Penulis: Fitri Amalia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bobby Nasution: Pemotongan Dana Transfer Pusat Berisiko Berat bagi Daerah Ber-PAD Kecil

    Bobby Nasution: Pemotongan Dana Transfer Pusat Berisiko Berat bagi Daerah Ber-PAD Kecil

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyoroti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026. Ia menilai, pemotongan tersebut berpotensi menekan keuangan daerah kecil yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, terutama di wilayah seperti Nias dan daerah afirmasi lainnya. “Tadi juga kan […]

  • Telkomsel NextDev 2025 Fokus Cetak Technopreneurs Unggul Lewat Kurikulum Berbasis AI

    Telkomsel NextDev 2025 Fokus Cetak Technopreneurs Unggul Lewat Kurikulum Berbasis AI

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Telkomsel kembali menghadirkan program NextDev 2025 dengan fokus mencetak technopreneurs unggul di Indonesia melalui AI-Powered Innovation Curriculum, sebuah kurikulum inovasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan bahwa kurikulum tersebut dirancang untuk membantu technopreneurs tahap awal menciptakan solusi digital yang berdampak nyata bagi masyarakat dan […]

  • Harga Emas Antam Hari Ini Jeblok Menjadi Rp2.322.000 per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Jeblok Menjadi Rp2.322.000 per Gram

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini jeblok sebesar Rp 29.000 menjadi Rp 2.322.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada diposisi Rp 2.351.000 per gram. Adanya penurunan harga yang terjadi membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam ikut anjlok sebesar Rp 29.000 menjadi Rp 2.183.000 per gram. Transaksi harga […]

  • Rupiah Menguat  0,06 Persen Menjadi Rp16.706 per Dolar AS Pagi Ini

    Rupiah Menguat 0,06 Persen Menjadi Rp16.706 per Dolar AS Pagi Ini

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada Senin (24/11/2025). Diperdagangan awal pekan ini rupiah menguat 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp16.706 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.716 per dolar AS. Penguatan rupiah terjadi di tengah sentimen pasar yang bercampur antara perkembangan geopolitik global dan rilis data ekonomi domestik yang […]

  • Kini Harga Perak Antam Sudah Capai Rp47.265 per Gram

    Kini Harga Perak Antam Sudah Capai Rp47.265 per Gram

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produksi Antam meroket. Hari ini harganya menjadi Rp47.265 per gram. Harga perak Antam tersebut naik Rp1000 seperti dikutip dari laman Logam Mulia, Selasa (6/1/2026). Sehari sebelumnya, harga perak Antam melonjak Rp 1.150 ke level Rp 46.265 per gram. Kenaikan tersebut membuat harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram […]

  • Stagnan! UBS dan Galeri24 Sentuh Rp 2,9 Juta

    Stagnan! UBS dan Galeri24 Sentuh Rp 2,9 Juta

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produk Galeri24 dan UBS di Pegadaian tidak mengalami perubahan. Harga masih yang sama pada hari sebelumnya. Seperti tertera di laman resmi Sahabat Pegadaian, Jumat (6/2/2026), harga emas buatan UBS di posisi Rp 2.988.000 per gram. Sedangkan harga emas buatan Galeri24 di posisi Rp 2.974.000 per gram. Angka itu merupakan harga yang […]

expand_less