OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- comment 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan judi online yang berdampak pada stabilitas sektor keuangan nasional.
JAMBISNIS.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. “Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening,” ujar Dian dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 25.912 rekening. Pemblokiran dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta hasil pengembangan internal OJK.
OJK meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi judi online, serta memperketat pengawasan melalui penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar