Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN

BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN

  • account_circle Deddy Rachmawan
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM — BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan dalam koridor hukum yang tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa penguatan aspek hukum tersebut menjadi semakin krusial seiring dengan besarnya skala penyelenggaraan Program JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 31 Desember 2025 cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.

“Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, perjanjian ini juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” terang Ghufron.

Ghufron menuturkan, capaian tersebut harus diimbangi dengan penguatan tata kelola hukum dan kelembagaan. Menurutnya, besarnya cakupan kepesertaan menuntut BPJS Kesehatan untuk terus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

“Dengan cakupan kepesertaan yang telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Melalui sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan. Hal ini sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks,” ujar Ghufron dalam rilisnya kepada Jambisnis.com.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahelya Abustam, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan hukum. Tantangan tersebut mencakup risiko perdata dan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan kerugian materiel, risiko reputasi, serta risiko kepatuhan.

“Risiko tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai salah satu upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Ahelya.

Ahelya menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan oleh manajemen di BPJS Kesehatan harus dilandasi prinsip kehati-hatian. Menurutnya, keputusan di BPJS Kesehatan perlu selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Jamdatun dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menengahi permasalahan terkait pelaksanaan Program JKN. Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” kata Ahelya.

Selain itu, Ahelya menegaskan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja. Menurutnya, kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.

“Dipastikan badan usaha telah mendaftarkan seluruh pekerja bersama keluarganya, dan aktif sebagai peserta Program JKN. Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ahelya.

Ahelya menuturkan, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diharapkan dapat dirasakan langsung dalam mendukung pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas. Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional.(*)

  • Penulis: Deddy Rachmawan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangkas Utang Rp 4,5 Triliun, Agung Podomoro Jual Lahan 8 Hektar di Bali

    Pangkas Utang Rp 4,5 Triliun, Agung Podomoro Jual Lahan 8 Hektar di Bali

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Industri properti nasional kembali menunjukkan dinamika penyehatan finansial yang strategis. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melanjutkan strategi efisiensi dan penguatan fundamental dengan melakukan divestasi aset non-produktif di Bali. Pada 11 Desember 2025, APLN menyelesaikan penjualan seluruh kepemilikan saham Perseroan dan entitas anak PT Kencana Unggul Sukses (KUS) di PT Karya Pratama Propertindo […]

  • Turun Tipis, Emas Antam Kini Dibanderol Rp2.378.000 per Gram

    Turun Tipis, Emas Antam Kini Dibanderol Rp2.378.000 per Gram

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan hari ini, Rabu (26/11/2025). Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam tersebut turun Rp2.000 menjadi Rp2.378.000 per gram. Sementara itu, harga emas Antam termahal kini mencapai Rp2,31 miliar. Sedangkan yang paling murah dibanderol Rp1.239.000. Penurunan harga ini mengimbas pada harga beli kembali (buyback) […]

  • Pemerintah Batasi Pembelian BBM Maksimal 50 Liter per Hari, Berlaku untuk Kendaraan Pribadi

    Pemerintah Batasi Pembelian BBM Maksimal 50 Liter per Hari, Berlaku untuk Kendaraan Pribadi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi di tengah gejolak harga minyak dunia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga distribusi BBM tetap adil dan konsumsi energi lebih terkendali. “Pengaturan pembelian dilakukan dengan barcode MyPertamina […]

  • Purbaya Yudhi Sadewa Lantik Robert Leonard Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

    Purbaya Yudhi Sadewa Lantik Robert Leonard Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Jumat (27/3/2026). Robert menggantikan Heru Pambudi yang telah menjabat selama sekitar lima tahun sejak 2021. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/TPA/2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Maret 2026. Dalam prosesi pelantikan di […]

  • Raja Malaysia Sultan Ibrahim Iskandar Koleksi Mobil Putin, Limosin Aurus Senat

    Raja Malaysia Sultan Ibrahim Iskandar Koleksi Mobil Putin, Limosin Aurus Senat

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar, kembali menjadi perhatian publik setelah menambah koleksi kendaraan mewahnya. Kali ini, ia memiliki limosin eksklusif Aurus Senat, yang dikenal sebagai mobil resmi Presiden Rusia, Vladimir Putin. Dalam pernyataannya di media sosial, Sultan Ibrahim menyebut kepemilikan kendaraan tersebut sebagai simbol hubungan erat dan persahabatan antara Malaysia dan Rusia. Aurus […]

  • Sebentar Lagi Bayar Transportasi di Korsel Bisa Pakai Kartu Kredit

    Sebentar Lagi Bayar Transportasi di Korsel Bisa Pakai Kartu Kredit

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Korea Selatan mulai meninjau sistem yang memungkinkan wisatawan asing menggunakan bus dan kereta bawah tanah di negara itu dengan kartu kredit yang diterbitkan di luar negeri. Kementerian Pertanahan dan Transportasi baru-baru ini meluncurkan penawaran untuk menugaskan studi tentang pengenalan sistem pembayaran transportasi umum sistem terbuka, yang akan dimulai bulan ini dan berlangsung […]

expand_less