Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN

BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN

  • account_circle Deddy Rachmawan
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM — BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan dalam koridor hukum yang tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa penguatan aspek hukum tersebut menjadi semakin krusial seiring dengan besarnya skala penyelenggaraan Program JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 31 Desember 2025 cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.

“Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, perjanjian ini juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” terang Ghufron.

Ghufron menuturkan, capaian tersebut harus diimbangi dengan penguatan tata kelola hukum dan kelembagaan. Menurutnya, besarnya cakupan kepesertaan menuntut BPJS Kesehatan untuk terus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

“Dengan cakupan kepesertaan yang telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Melalui sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan. Hal ini sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks,” ujar Ghufron dalam rilisnya kepada Jambisnis.com.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahelya Abustam, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan hukum. Tantangan tersebut mencakup risiko perdata dan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan kerugian materiel, risiko reputasi, serta risiko kepatuhan.

“Risiko tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai salah satu upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Ahelya.

Ahelya menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan oleh manajemen di BPJS Kesehatan harus dilandasi prinsip kehati-hatian. Menurutnya, keputusan di BPJS Kesehatan perlu selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Jamdatun dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menengahi permasalahan terkait pelaksanaan Program JKN. Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” kata Ahelya.

Selain itu, Ahelya menegaskan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja. Menurutnya, kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.

“Dipastikan badan usaha telah mendaftarkan seluruh pekerja bersama keluarganya, dan aktif sebagai peserta Program JKN. Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ahelya.

Ahelya menuturkan, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diharapkan dapat dirasakan langsung dalam mendukung pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas. Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional.(*)

  • Penulis: Deddy Rachmawan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako di Kota Jambi Stabil, Cabai Turun dan Ayam Broiler Naik

    Harga Sembako di Kota Jambi Stabil, Cabai Turun dan Ayam Broiler Naik

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di tiga pasar utama Kota Jambi Pasar Angso Duo, Pasar Rakyat Talang Banjar, dan Pasar Rakyat Kasang mengalami pergerakan yang relatif stabil. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Harga Komoditi (SIHARKO) milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, sebagian besar komoditas berada pada kondisi harga tetap, sementara beberapa item menunjukkan perubahan […]

  • Malaysia Naikkan Mandat Biodiesel ke B15, Permintaan Sawit Bertambah 300.000 Ton per Tahun

    Malaysia Naikkan Mandat Biodiesel ke B15, Permintaan Sawit Bertambah 300.000 Ton per Tahun

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Permintaan biodiesel berbasis minyak sawit di Malaysia diproyeksikan meningkat lebih dari 300.000 ton per tahun seiring rencana pemerintah menaikkan mandat campuran biodiesel. Mengutip laporan Reuters, Kamis (16/4), pemerintah Malaysia berencana meningkatkan mandat biodiesel dari B10 menjadi B15, meskipun jadwal implementasinya belum ditetapkan. Sebagai tahap awal, pemerintah akan menerapkan campuran B12 dengan memanfaatkan fasilitas […]

  • Pertamina Dorong UMKM Binaan Tembus Pasar Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia 2025

    Pertamina Dorong UMKM Binaan Tembus Pasar Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia 2025

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina (Persero) memperkuat perannya di sektor ekonomi rakyat dengan membawa 45 pelaku UMKM binaan unggulan berpartisipasi dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang digelar di Tangerang, Banten, pada 15–19 Oktober 2025. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menuturkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas akses […]

  • Mahasiswa Kedokteran Unsri Dibully dan Diperas Senior

    Mahasiswa Kedokteran Unsri Dibully dan Diperas Senior

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diselenggarakan di RSUP M. Hoesin Palembang. Langkah ini diambil menyusul dugaan perundungan (bullying) dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh senior terhadap mahasiswa PPDS. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, […]

  • Permendag 1/2026 Resmi Berlaku, Ekspor Karet Alam Wajib Penuhi SNI

    Permendag 1/2026 Resmi Berlaku, Ekspor Karet Alam Wajib Penuhi SNI

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). Aturan ini diterbitkan untuk menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen. Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan […]

  • Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Stagnan

    Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Stagnan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produk Galeri24 dan UBS di Pegadaian tidak mengalami perubahan pada setiap jenisnya. Harga emas UBS dan Galeri 24 stagnan usai turun kemarin. Mengutip laman resmi Sahabat Pegadaian, Kamis (5/2/2026), emas 1 gram UBS hari ini dijual sebesar Rp2,936 juta, sama dengan harga kemarin. Sementara harga emas Galeri 24 untuk berat 1 […]

expand_less